Saturday, 20 June 2020

DESA BANTAL ASEMBAGUS SELENGGARAKAN PELATIHAN PENERBITAN PERUNDANG - UNDANGAN DESA


Situbondo Teropong Timur News,

Desa Bantal menyelenggarakan Pelatihan Penerbitan Perundang - Undangan Desa, kegiatan ini terselenggara atas inisiatif bersama Pemerintahan Desa (Kades dan BPD serta Perangkat Desa setempat), hal ini dianggap penting untuk menambah dan meningkatkan kapasitas serta pengetahuan Perangkat desa dan BPD dalam rangka menyiapkan regulasi di desa Sabtu (20/6). kegiatan yang strategis untuk pengembangan pembangunan pemerintah.
 
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014; meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa. Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.

Hadir dalam acara ini Kasie Pemerintahan Asembagus Ahmat Subaidi, Kades Bantal H Sahijo dan Pendamping Desa Kec Asembagus Zainul Arifin, dalam sambutannya Kades Bantal menyampaikan bahwa “demi terwujudnya masyarakat yang paham aturan dan demi terwujudnya harmonisasi serta sinergitas antar kelembagaan di desa (Pemdes dan BPD), diharapkan dari kegiatan ini perangkat desa dan BPD bisa meningkatkan pengetahuannya dan kemampuannya dalam rangka merencanakan, menerbitkan dan menetapkan aturan di desa”ucapnya.

“hari ini kami belajar bersama bagaimana membuat perdes, terkadang kami buat perdes boleh dikatakan hanya dibuat oleh pendamping desa dan dari pemerintah kabupaten, nah dengan adanya pelatihan ini, BPD bersama aparat desa mengikat dirinya sendiri karena yang kami rancang ini sifatnya partisipatif dimana semua komponen masyarakat terlibat. Nantinya akan ada uji publik artinya dikembalikan ke masyarakat” Ungkap kades Bantal H. Sahijo disela sambutannya.

Desa memiliki kewenangan yang berifat otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 dalam ketentuan umum pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menngurusi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan peraturan desa sendiri (ayat 7) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

Dari diskusi yang berlangsung dari Jam 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib yang bertempat di Aula Balai Desa Bantal, diketahui narasumber dalam kegiatan ini yaitu Pendamping Ahli  Kabupaten Situbondo Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Feri Sapta Putra dan Pendamping Ahli Kabupaten Bidang Pembangunan Partisipatif Edy Agus Priadi. Dari pelatihan ini diharapkan nantinya mengahasilkan sebuah peraturan desa secara partisipatif dan mandiri.

Pewarta : Elan
Editor : Yadik



0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home