DESA BANTAL ASEMBAGUS SELENGGARAKAN PELATIHAN PENERBITAN PERUNDANG - UNDANGAN DESA
Situbondo Teropong Timur News,
Desa Bantal menyelenggarakan Pelatihan
Penerbitan Perundang - Undangan Desa, kegiatan ini terselenggara atas inisiatif
bersama Pemerintahan Desa (Kades dan BPD serta Perangkat Desa setempat), hal
ini dianggap penting untuk menambah dan meningkatkan kapasitas serta
pengetahuan Perangkat desa dan BPD dalam rangka menyiapkan regulasi di desa
Sabtu (20/6). kegiatan yang strategis untuk pengembangan pembangunan
pemerintah.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya
kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan
Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun
2014; meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun
Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang
mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa.
Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa
dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau
kebutuhan masing-masing.
Hadir dalam acara ini Kasie Pemerintahan
Asembagus Ahmat Subaidi, Kades Bantal H Sahijo dan Pendamping Desa Kec
Asembagus Zainul Arifin, dalam sambutannya Kades Bantal menyampaikan bahwa “demi
terwujudnya masyarakat yang paham aturan dan demi terwujudnya harmonisasi serta
sinergitas antar kelembagaan di desa (Pemdes dan BPD), diharapkan dari kegiatan
ini perangkat desa dan BPD bisa meningkatkan pengetahuannya dan kemampuannya
dalam rangka merencanakan, menerbitkan dan menetapkan aturan di desa”ucapnya.
“hari ini kami belajar bersama bagaimana
membuat perdes, terkadang kami buat perdes boleh dikatakan hanya dibuat oleh
pendamping desa dan dari pemerintah kabupaten, nah dengan adanya pelatihan ini,
BPD bersama aparat desa mengikat dirinya sendiri karena yang kami rancang ini
sifatnya partisipatif dimana semua komponen masyarakat terlibat. Nantinya akan ada
uji publik artinya dikembalikan ke masyarakat” Ungkap kades Bantal H. Sahijo
disela sambutannya.
Desa memiliki kewenangan yang berifat
otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang No. 6 tahun
2014 dalam ketentuan umum pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan menngurusi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan peraturan desa sendiri (ayat 7) adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Dari diskusi yang berlangsung dari Jam
09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib yang bertempat di Aula Balai Desa Bantal, diketahui
narasumber dalam kegiatan ini yaitu Pendamping Ahli Kabupaten Situbondo Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa Feri Sapta Putra dan Pendamping Ahli Kabupaten Bidang
Pembangunan Partisipatif Edy Agus Priadi. Dari pelatihan ini diharapkan nantinya
mengahasilkan sebuah peraturan desa secara partisipatif dan mandiri.
Pewarta : Elan
Editor : Yadik




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home