Program Asimilasi Bebaskan 353 Narapidana
TEROPONG Jbr - Wakil
Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, kembali melepas narapidana yang bebas
berkat program asimilasi pemerintah pusat. “Ini
merupakan rangkaian kegiatan yang ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut
andil dalam pelepasan ini,” kata Wabup. Jumat, 19 Juni 2020.
Sejak pertama program tersebut sebanyak 353 narapidana telah
dibebaskan dari lapas kelas II A Jember. Jumlah ini termasuk 22 orang yang baru saja bebas. Seperti mantan
narapidana sebelumnya, mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang
saku. Selain itu juga difasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah
masing-masing.
Dimasa pandemik Covid-19 ini
masyarakat dihadapkan dengan persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja,
disarankan untuk tinggal di rumah, maka dengan pulangnya napi ini menambah
pengeluaran keluarga, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun
sedikit, setidaknya meringankan ekonomi keluarga di rumah.
Apabila ada warga binaan yang pulang
dari Lapas Jember, wabup berpesan kepada kepala desa maupun tokoh agama agar
menjenguk mereka. Karena itu akan menjadi motivasi, sehingga mereka tidak
merasa direndahkan, dan diterima layaknya warga yang lain.
“Dan yang pasti, saya
mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada
keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi
kesalahan ini,” ujar wabup.
Sementara itu kepala Lapas Kelas IIA
Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan adanya narapidana yang mengulangi kesalahan.
Dari 353 mantan napi, ada 1 orang yang mengulangi kesalahan. Orang ini sudah
dimasukan ke lapas lagi. “Dua
minggu yang lalu kita jemput setelah prosesnya selesai di kantor polisi.
Perintah menteri, langsung distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana
yang lain,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi
oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persayaratan
jaminan dari keluarga. “Karena
waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan
jaminan dari keluarga. Kalau kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka
harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home