Diduga Seorang Oknum Yang Mengaku Pejabat Dari Anggota Dewan Menghina wartawan Disaat Lakukan Investigasi
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Pada 16/5, Seorang oknum yang mengaku pejabat DPRD BWI berinisial AS melakukan pelecehan/penghinaan terhadap profesi seorang jurnalis/wartawan atau lembaga didalam lokasi gudang pabrik, yang mana saat itu melakukan investigasi yang akan mengkonfirmasi pihak pemilik pabrik atas pengaduan salah satu warga terkait pencemaran limbah pabrik yang sudah mencemari lingkungan warga setempat yang berlokasi diwilayah Argopuro Banyuwangi,
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan dengan merendahkan martabat profesi seorang Jurnalis yang sudah dilakukan oleh seorang AS yang mengaku dirinya sebagai Anggota Dewan, yang mana setelah diketahui AS tersebut adalah AGUS SUSANTO.
Bermula awal kejadian,...saat awak media teropong timur news DIAN WIJAYANTI, mendatangi gudang pabrik guna mengkonfirmasi terkait dugaan pencemaran limbah sabut kelapa yang diakibatkan oleh pabrik milik Tongsim
Sebelum dilakukan konfirmasi dengan pemilik pabrik, (tongsim) salah satu pria yang mengaku Anggota Dewan, melontarkan ucapan yang tidak menyenangkan, dari hasil vidio rekaman yang didapat DIAN dari pria yang mengaku Anggota Dewan tersebut mengtakan, "Banyak wartawan bodrek yang saya sikat semua, cetusnya.
"Namun saat dikejar oleh DIAN (Wartawan teropong) mengenai ucapan definisi atau kalimat *wartawan bodrek* yang dimaksudkan pria tersebut, justru tak dapat menjelaskannya. Sehingga terjadi ketegangan antara DIAN dengan pria yang mengaku anggota dewan disaat didalam kantor sebuah pabrik. "Yang hingga kini pabrik tersebut masih beroperasi,
"Selanjutnya,...Miturut kabar yang didapat awak media dilokasi pabrik sempat terjadi insiden atas kelalaian hingga mengakibatkan seorang buruh meninggal, akibat telindas alat berat.
Yang mana atas penghinaan/pelecehan terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh pria yang mengaku Anggota Dewan tersebut, maka Dian Wijayanti seorang jurnalis dan Lembaga teropong timur news tidak berhenti sampai disini, akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan Pers nomer 40 tahun 1999.
teropong timur news: Dian Wijayanti
Editor: Buang Arifin
....bersambung


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home