Thursday, 16 January 2020

Sadar Diri. Pemuda Paru Baya Perkosa Nenek





Lumajang,teropongtimur.co.id.


Polres Lumajang melakukan pres release ungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek  bernama Kasiyani (61) alamat jalan Ranuklakah, RT 13/06 Kecamatan Klakah Kabupaten Klakah Lumajang 

Entah setan apa yang merasuki Mochammad Riduwan Al Hakki, lelaki kelahiran 20 tahun silam dengan sadarnya melakukan perbuatan keji terhadap adik dari neneknya tersebut

Perbuatan bejat tersangka tertulis dilaporan polisi dengan nomer LP/1/2020/Jatim/Res Lmj/Sek Klk, tanggal 12 Januari 2020.

Release ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar SIK.M.Si  didampingi oleh Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan SE, PS Kasubbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro 

Dijelaskan oleh Kapolres tentang kronologis kejadian yaitu tersangka masuk ke rumah korban  
Pada Hari Minggu Tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 01.00 Wib, 

Setelah berada dikamar korban, pelaku membangunkan korban kemudian pelaku meminta sejumlah uang, korban yang terbangun kemudian menuju kekamar mandi.

Setelah korban keluar dari kamar mandi pelaku 
menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan menyuruh korban duduk ditempat tidur.

Kemudian, pelaku  menyuruh korban tidur terlentang selanjutnya mengancam korban sambil tangan korban dipegang dan korban ditindih serta daster korban dinaikkan keatas pelaku dengan tangan kanan kemudian celana dalam korban dibuka oleh korban setelah itupelaku membuka celananya sendiri dan celana dalamnya dan kemaluannya di masukkan kedalam kemaluan korban dengan cara paksa hingga pelaku mengeluarkan cairan (sperma) di dalam kemaluan korban. 

Kapolres juga menjelaskan bahwa Pada saat dilakukan penangkapan Tsk.Mochammad  Riduwan AL Hakki  membawa Senjata tajam jenis celurit dan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, Tersangka kemudian kami bawa RS Bhayangkara Lumajang guna mendapatkan perawatan medis 

"Atas kejadian pemerkosaan ini,  pelaku kami jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara" pungkas Kapolres.

Reporter : Suatman
Reporter. Buang A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home