Polresta Denpasar Amankan 11 Sindikat Bandar Narkoba. 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Denpasar,www.teropongtimur.vo.id.
Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap Pelaku Narkoba selama dua minggu dengan jumlah delapan (8) kasus dan sebelas (11) tersangka, mereka berperan sebagai bandar dan kurir, dan empat tersangka pelajar dan anak dibawah umur masih duduk dibangku sekolah dasar yang ditugaskan sebagai kurir atau bagian barang haram tersebut. "ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
SIK. SH. MH. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH. SIK. MH, dan Kasubbag Humas
Kesebelas pelaku diamankan diwilayah Polresta Denpasar diantaranya: Harmanto (33)., Narayana (23)., Sumiarta (23)., Rohmasn (35)., Amir (36)., Parwata (27)., Bambang (38) dan empat (4) pelaku masih dibawah umur, dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, shabu 2.78 ons., ekstasi 1.548 butir.,
Dengan perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI o 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjaea, dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dengan terjaringnya pelaku maka, Resnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali telah berhasil menyelamatkan generasi muda diwilayah hukum Polresta Denpasar dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa
Reporter. Made Arsi
Editor. Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home