Thursday, 16 January 2020

Kedapatan Menyimpan Sabu, Erik Ditangkap Polisi





Jembrana,www.teropongtimur.co.id.


Polres Jembrana kembali mengungkap penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu, dengan terduga I PUTU HERY DURIAWAN (38), alias ERIK alamat Banjar dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, Kamis 16/01/2020 

Pelaku (I Putu hery-red) kesehariannya berprofesi sebagai satpam disalah satu perusahan dijembrana, nekat menyalahgunakan barang terlarang karena terbelit kebutuhan ekonomi.

Kapolres Jembrana AKBP, I KETUT GEDE ADI WIBAWA,  SIK, memimpin press realese didampingi oleh Kasat Narkoba AKP, I KOMANG MULIYADI, SH dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu, I MADE KERTA BUANA ALIT, mengatakan, saat press realese, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kabupaten. Jembrana diduga ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika
 
"Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP, I KOMANG MULIYADI, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran Jalan Merak, Lingkungan Pendem, Kecamatan Jembrana Kebupareb Jembrana, dari hasil pengintaian tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat terduga berhenti diseputaran jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor,
"Saat itu juga tersangka diamankan dan dilanjutkan dengan pengeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 0.60 gram, netto 0.34 gram yang dibungkus menggunakan lembaran tissue, dan ditemukan juga segala peralatan untuk pengisap berupa bong, selanjutnya pelaku diamankan di bawa kekantor untuk proses lebih lanjut, "kata Kapolres Adi.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Supra X 125, hanphone, korek api gas berisi sumbu dan 1 buah bong yang disimpan dikamar mandi dibungkus dengan plastik.

"Atas perbuatannya tersangka kenakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta  dan paling banyak Rp. 8 Milyar, "tegas Kapolres Adi.

Kapolres Adi menghimbau "kepada masyarakat agar berhati-hati masalah penyalahgunaan narkoba, akhir-akhir ini penyaluran barang terlarang sudah merambah kedesa-desa, menindaklanjuti himbauan Polda Bali agar nanti setiap Polres di Bali membentuk Desa Bebas Narkoba, "tutupnya.

Reporter. Made Arsi
Editor. Buang A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home