Thursday, 16 January 2020

Sat Resnarkoba Polres Gianyar Tangkap Pengguna Dan Pengedar Sabu





Gianyar,www.teropongtimur.co.id.


Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan sendikat pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, "dari data yang didapatkan, penangkapan WAYAN S berawal dari ditangkapnya GEDE EK (28) asal Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba diJalan Raden Wijaya, Lingkungan Candi Baru Gianyar. Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melihat seseorang yang mencurigakan (Gede EK, red). 
"Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas sempat melihat Gede EK membuang bungkus rokok yang setelah diambil dan dibuka, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 0,20 gram. "tersangka (EK) langsung  diamankan dan dilakukan interogasi, "jelas Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN, Kamis (16/1/2010).


Dari hasil interogasi Gede EK, petugas mendapatkan sabu-sabu dari WAYAN S asal Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Segera tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah Wayan S. Saat penggeledahan petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 10 gram dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram. juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp. 750 ribu dan alat timbang," ungkapnya.

Dengan perbuatannya tersangka Gede EK, dijerat dengan pasal 112 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Sementara WAYAN S diancam pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter. Made Arsi
Editor. Buang A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home