Thursday, 9 January 2020

Akibat Pengaruh Alkohol, Kecelakaan Laka Lantas Beruntun Mengakibatkan Banyak Makan Korban




Denpasar,www.teropongtimur.co.id.


Sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Polresta Denpasar terkait dengan kasus laka lantas beruntun yang terjadi pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA diwilayah Jimbaran dengan melibatkan warga negara Asing.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. RUDDI SETIAWAN, SIK. S.H.MH. didampingi Kasat Lantas menjelaskan kepada Awak media teropong timur news, ARSI, Kamis 9/1/2020
Pelaku, RIYAN MATTEW, asal California America, atas kejadian tersebut diduga pelaku dalam pengaruh alkohol, berdasarkan keterangan saksi pelaku yang mengendarai mobil Expander nomor polisi DK 1422 FAA saat ada didepan pepito Jalan Kampus Unud jimbaran, warga menghentikan kendaraan pelaku (riyan-red) tetapi pelaku tidak mau keluar mobil, justru pelaku langsung tancap gas sehingga menabrak pengendara 

"Kemudian pelaku dikejar melaju menuju arah median hotel Paragon, jalan uluwatu II Kuta, sadar pelaku akan dalam pengejaran, pelaku langsung mengerem mobilnya dengan mendadak agar pengejaran tersebut menabrak dan terjatuh. "kemudian pelaku kabur lagi menuju arah hotel four poin Unggasan, 

Bukan hanya itu yang jadi korban oleh pelaku (Riyan), driver gojek yang ikut mengejar ditabrak oleh pelaku sampai mengakibatkan kecelakaan dan terjatuh, kemudian pelaku kembali kabur. "tepat didepan alfa mart dekat BPG, pelaku kembali menabrak kendaraan yang datang dari arah berlawanan, pelaku juga masih berusaha kabur dan menabrak pintu portal BPG dan ketika sampai dihalaman pelaku kembali memutar berbalik arah menuju pintu keluar halaman BPG, dari situlah pelaku dihadang warga dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan anggota polsek Kuta Selatan. saat itu pelaku lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara terkait dengan pelaku dalam pengaruh alkohol,” Kata Kapolresta Denpasar.


Lebih lanjut Kapolresta Denpasar mengatakan saat ini masih menunggu kesadaran pelaku dari pengaruh alkohol untuk dimintain keterangan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengemudiakan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan /atau barang" dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp. 3.000.000.-

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home