Friday, 27 December 2019

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember Deportasi 12 WNA



TEROPONG Jbr – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember mengundang awak media untuk memaparkan hasil capaian kinerja tahun 2019. Jum’at, 27/12/2019 di aula Kantor Imigrasi Jember.

Dalam data list yang dibagikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember Tahun 2019, kali ini ada yang menarik diantaranya masalah Deportasi WNA. Dimana hampir setiap tahunnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember selalu memulangkan warga negara asing (WNA). Selama 2019 sedikitnya 12 WNA dideportasi Kanim Jember ke negara asal. Rata-rata WNA itu berasal dari Tiongkok dan Malaysia.

Kepada awak media Kepala Kanim  Kartana mengatakan, pihaknya telah mendeportasi puluhan WNA. Langkah itu sebagai penegakan hukum khususnya terhadap keberadaan orang asing di wilayah RI. ”Untuk WNA Tiongkok (kasusnya) lebih ke penyalahgunaan ijin tinggal (over stay),” ungkap Kartana saat Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun 2019.

Lebih jauh Kartana mengatakan bahwa persoalan deportasi memang didominasi akibat over stay. Itu pun ada kriterianya. ”Kalau lebih dari 60 hari baru dilakukan deportasi. Tapi kalau kurang dari 60 hari akan dikenakan biaya beban pada yang bersangkutan. Per harinya Rp 300 ribu – 1 jt sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kartana.

Kartana menambahkan sampai dengan saat ini, penerimaan negara dari denda over stay mencapai kurang lebih Rp 30 juta. Selanjutnya, jika WNA itu tidak sanggup membayar maka akan dideportasi. Selain deportasi, lanjut dia, pihaknya melakukan penangkalan selama enam bulan. Selama ini, lanjut dia, pihaknya melakukan dua pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Jember. Yakni pengawasan secara administratif dan juga pengawasan lapangan.

Pengawasan administratif melalui pemeriksaan ijin tinggal serta pada saat melakukan permohonan visa. Sedangkan pengawasan secara lapangan, pihaknya mempunyai seksi pengawasan tindakan yang secara rutin dan insidentil ketika ada laporan masyarakat segera ditindak lanjuti. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home