Thursday, 21 November 2019

Upah Minimum Kabupaten Bondowoso Naik Rp 153 Ribu



Bondowoso.www.teropongtimur.co.id.


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2020 telah ditetapkan bersama dengan 37 kabupaten lain oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

UMK Bondowoso setara dengan angka pengajuan yang diusulkan oleh Pemkab setempat, yakni Rp 1.954.705,75. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 upah buruh naik sekitar Rp 153ribu.

Sementara jika dibanding dengan tiga kabupaten tetangga, UMK Bondowoso lebih tinggi dibanding Kabupaten Situbondo. Dan lebih rendah daripada Kabupaten Jember dan Banyuwangi. 

Informasi dihimpun, UMK Banyuwangi yakni Rp 2.314.278,87, UMK Jember Rp 2.355.662,91, dan UMK Situbondo Rp 1.913.321,73. 

Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja kepada Memo Indonesia, Kamis (21/11/2019), menerangkan, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan. 

Direncanakan akan ada 20 perusahaan saja yang akan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi. Kemudian, diiikuti "door to door" ke perusahaan lainnya untuk menyerahkan surat edaran Bupati. 

Ia mengaku sebenarnya ada 829 perusahaan skala besar, sedang, dan kecil di Bondowoso. Tapi memang, hanya ada 20 perusahaan saja yang diundang. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut yang secara kamampuan keuangannya,  dinilai mampu membayar UMK. 

" Kalau kami itu yang diundang yang mampu membayar UMK dulu selebihnya itu door to door, dan mendorong dan memotivasi mereka untuk bisa UMK,"unggahnya. 

Adapun, jika berkaca pada tahun 2019, dari total 829 perusahaan di Kota Tape ini, baru 75 persen yang bisa membayar sesuai UMK. 

Pihaknya, kata Totok, tak bisa kemudian memukul rata semua perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan yang tak sama.

"Kalau di aturan memang seperti itu, ada sanksi administratif. Tapi kan kami tak bisa langsung, memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, malah ada yang tutup, dan menimbulkan pengangguran baru,"jelasnya. 

Untuk informasi, Pemkab Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 usulan upah buruh naik sekitar Rp 153ribu.

Penetapan angka UMK 2020 ini didasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi nasional, dan pertumbuhan PDB.
Adapun survei KHL sendiri, pihaknya melakukan sampling survey di tiga pasar yakni Pasar Wonosari, Wringin, dan Maesan.

Dipilihnya tiga pasar tersebut untuk survey, karena dinilai aktivitas jual beli yang tinggi. Termasuk, karena lokasinya yang berdekatan dengan kabupaten tetangga.

#pewarta. Syaiful
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home