*Pelaksanaan Penyerahan Hasil Evaluasi Dan Pelayanan Publik Lingkup: Polres, Polresta, Polrestabes Dan Polres Metro Tahun 2019 Bertempat Di Hotel Holiday INN Jakarta*
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Telah dilaksanakan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes dan Polres Metro Tahun 2019 pada hari Rabo tanggal 20 November 2019 pukul 13.15 Wib, di hotel Holiday Inn Jakarta
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bondowoso, AKBP, FEBRIANSYAH. S.I.K ., Kasat Intelkam Polres Bondowoso, IPTU DEKY JULKARNAIN. SH., Kasat Lantas polres Bondowoso, AKP BUDI SETYONO SH., Mentri PANRB, TJAHYO KUMOLO
Kegiatan ini merupakan hasil Evaluasi kerja unit penyelenggara pelayanan publik di bidang SIM dan SKCK di 207 Polres/ Polresta/ Polrestabes dan Polres Metro untuk tahun 2019 periode bulan Juni sampai dengan Oktober tahun 2019;
Pelayanan Publik Prof. Dr. DIAH NATALISA. M.B.A menyampaikan,
Latar belakang tentang pelayanan publik diatur dalam pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan Aparatur Negara berfungsi melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, "ungkapnya
"Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementrian dan Lembaga sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik Tahun 2019 terdapat 214 Polres, polresta., Polrestabes., Polres metro, "rincian wilayah I sebanyak 75 Polres, Polresta, Polrestabes, polres metro., wilayah II sebanyak 73., dan wilayah III sebanyak 66
"Selanjutnya, "Adapun yang menjadi sasaran unit pelayanan Fokus dalam Evaluasi Pelayanan Publik adalah pelayanan SIM dan pelayanan SKCK,
"berikut adalah perolehan nilai evaluasi Polres/ta/tabes/metro tahun 2019 antara lain Nilai A dan A- sebanyak 39 Polres, Nilai B dan B- sebanyak 140 Polres, nilai C dan C- sebanyak 27 Polres dan nilai D sebanyak 3 Polres serta Not Available sebanyak 7 Polres;
"Dalam pelaksanaan pelayanan publik secara umum hal-hal yang harus diperbaiki yakni Pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan, Pelaksanaan survei kepausan masyarakat dan tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat, pemberian penghargaan kepada pegawai dalam rangka apresiasi pegawai dalam pelaksaan pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan khusus pada unit pelayanan, Pengembangan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi pelayanan. "pungkas Diah natalisa
Ditempat yang sama, Mentri PANRB, TJAHYO KUMOLO SH. dalam sambutanya menyampaikan.
Terdapat 4 (empat) Pilar Aparatur Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik;
Kembangkan tata kelola pemerintah yang lebih baik dalam 5 tahun mendatang;
Akan diberikan reward bagi Kapolres/Ta yang berhasil dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih baik;
Diperlukan SDM manusia yang lebih baik dalam pelayanan publik dengan memangkas birokrasi, "selanjutnya berkenan Menteri PANRB memberikan penghargaan terhadap Polres/Ta dengan katagori Sangat baik A- dan Pelayanan Prima."pungkas tjahyo
Pelaksanaan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik tersebut *Polres Bondowoso mendapat katagori ''Baik''.*
#pewarta. P. Eko Suwarno
#Editor. Buang Arifin
#pewarta. P. Eko Suwarno
#Editor. Buang Arifin


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home