Thursday, 11 July 2019

SETERU HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR DESA BADEAN KECAMATAN BLIMBINGSARI DIDUGA SEMAKIN LIAR


Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.

Kepala Desa Badean Kecamatan Blimbingsari. NURSAMSI dibuat puyeng tujuh keliling, pasalnya perseteruan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) tidak kunjung usai.

Salah satu petani Dusun Donosuko SAMSULHADI dan jajaranya yang juga Ketua Kelompok Tani Brawijaya dalam lingkup gapoktan Desa Badean yang di ketuai MUJAMIL tidak di ikut sertakan kedalam Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang sah pimpinan H.IKHSAN dan kawan kawan yang mengantongi ijin Surat Keputusan (SK) Kepala Desa NURSAMSI 2019.

Sejarah panjang seteru internal Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) sejak jamanya Kades MOH IKHSAN hingga Kades NURSAMSI masih aktif sampai saat berita ini di turunkan.

Kronologis perseteruan yang di himpun awak media teropongtimur TAUFIQ ,sejak jamanya Kades MOH IKHSAN,SAMSULHADI bersama jajaranya petani Dusun Donosuko sudah tidak setuju dengan Ketua HIPPA nya yaitu H.IKHSAN .

H. IKHSAN yang pada waktu itu sebagai ketua HIPPA Desa Badean di persoalkan melaui pertemuan pertemuan kelompok tani Dusun Donosuko dan Cungkingan guna melengserkan H.IKHSAN dari dampuk Ketua pengurus HIPPA.


Dalam konfirmasi awak media teropongtimur Kepada Kades NURSAMSI lewat Watsaap, Kades NURSAMSI mengatakan bahwa Kades selaku Kepala Pemerintahan Desa Badean tidak pernah memberikan ijin atau SK Lepada saudara SAMSULHADI yang mengaku ngaku pengurus HIPPA petani Donosuko,di tanya lebih lanjut oleh awak media terkait desas desus pungutan Uang petani yang dilakukan oleh SAMSULHADI dijawab oleh Kades melalui Watsaap suruh menanyakan langsung kemoden atau kekasublok, yang jelas menurut Kades apa yang dilakukan oleh SAMSULHADI mengatasnamakan dirinya pengurus HIPPA Desa Badean tidak pernah mengantongi Surat Keputusan( SK) dari kepala Desa.

"Terkait perseteruan yang berkepanjangan antara HIPPA yang sah dan yang tidak sah di pemerintahan Kepala Desa NURSAMSI sudah ada dua SK yang dikeluarkan,yang pertama SK pereode 2018 dan 2023 yang ketuanya H.IKHSAN, sekretaris SAUKI dan bendahara IQBAL,tapi SK tersebut kemudian diremajakan kembali dengan merobah sektor pengurus memberhentikan jajaran bendahara dan sekretaris.

"Selanjutnya,Alasan kuat Kepala Desa NURSAMSI bahwa HIPPA dikembalikan kepihak petani dengan memberikan SK baru kepada H.IKHSAN sebagai ketaua. H. SUTARJO sebagai bendahara dan RUSPANDI sebagai sekretaris sejak SK tersebut diterima dari Kepala Desa NURSAMSI.

Kasus perseteruan internal HIPPA antara yang mengantongi SK Kades dan yang tidak mengantongi SK yang selalu disorot awak media teroppongtimur, kiraanya Kades NURSAMSI selaku kepala pemerintahan Desa seharusnya tegas, apa bila ada warganya yang sengaja mengaku ngaku pengurus HIPPA bernama SAMSULHADI petani Donosuko tidak sama sekali mengantongi SK Kades,atau tanpa ijin pemerintahan Desa yang sah, dan apa bila melakukan pungutan Uang dari petani adalah perbuatan melanggar hukum,bila itu terbukti berarti sudah melakukan pelanggaran pungutan liar(PUNGLI) dan Pemerasan selama bertahun tahun yang sengaja dibiarkan oleh Pemerintahan Desa Badean.

Sebelum berita ini diturunkan Kades NURSAMSI Kepada awak media teropong timur disuruh menilai apa yang sudah dilakukan oleh SAMSULHADI yang mengaku ngaku pengurus HIPPA tanpa mengantongi ijin SK dari Kades."apa lagi sudah dilakukan selama bertahun tahun, kalau memang dibuktikanya benar benar memungut uang dari petani,jelas perbuatan pungli atau pemerasan dalam tanda kutip bila terbukti,dan pihak Pemerintah Desa harus segera menyetop agar tidak berkelanjutan dan membuat warga petani tidak nyaman dan berujung kerana pidana."pungkasnya.

#pewarta. TAUFIQ
#Editor.B.ARIFIN

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home