Polres Jember Amankan 2 Tersangka Jaringan Narkoba
TEROPONG Jbr - Dengan makin merebaknya peredaran narkoba di Kab. Jember, jajaran Polres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH melalui Satnarkoba semakin Intesif melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan di tangkapnya jaringan pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Dimana pengungkapan tersebut, berhasil menangkap 2 tersangka di tempat berbeda pada, Jum'at (05/07/2019), dengan barang bukti Uang tunai Rp.2.150.000, dan Rp.1.000.000,. Beserta 3 unit handpone, 1 unit mobil Yoyota Camry, 9 paket sabu siap edar dengan total sekitar 6 gram serta 1 buah alat bong hisap sabu.
Melalui pers conference yang berlangsung di halaman Mapolres Jember pada, Senin (08/07/2019) siang, AKBP Kusworo wibowo SH., S.I.K., MH menyampaikan bahwa jajarannya Sat Narkoba Polres Jember berhasil Ungkap Serta menangkap dua tersangka. "Sat Narkoba Polres Jember bisa menangkap dua tersangka dengan TKP berbeda, dimana yang satu berinesial SL (32) pekerja rumah tangga warga Langsepan Rowo Indah dan FU (32) wiraswasta warga Mlawang Klakah Kab. Lumajang." Ujar Kapolres
Lebih jauh Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan pengembangan terkait dengan ungkap tersebut. "Kami (Polres) masih lakukan pengembangan - pengembangan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 KHUP nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (brt)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home