SALAH SATU BAKAL CALON KADES DESA BADEAN KECAMATAN BLIMBINGSARI DILAPORKAN OLEH WARGANYA
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Salah satu Warga Dusun Donosuko Rt. 003 Rw. 001 Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi WARINMASPUPAH melaporkan salah satu bakal calon dari petahana NURSAMSI keaparat penegak hukum polres Banyuwangi tanggal 10 juni 2019.
Laporan Warga tersebut terkait pendaftaran tanah sistimatik langsung(PTSL)didesa Badean Kecamatan Blimbingsari yang ditindak lanjuti oleh Kepolisian berdasarkan peraturan Kapolri no.14 tahun 2012, perintah penyelidikan no.Sp.Lidik / 428 / Satreskrim tanggal 25 juni 2019.
Dalam perkembangan penyelidikan laporan WARINMASPUPAH tersebut Polisi menerapkan pasal 266 ayat 1 KUHP.yang diduga sebagai tindak pidana, menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu Akte otentik,mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akte dan dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah olah keteranganya sesuai dengan kebenaran.
Atas dugaan tindak pidana pasal 266 ayat 1 KUHP tersebut ada tiga yang di laporkan adalah Kepala Desa Badean (Kades) Desa Badean NURSAMSI, RUAIDAH. dan ALISYABANA, dari kedua terlapor tersebut adalah saudara kandung dan keponakan dari pelapor.
Pada tanggal 28 juni 2019 pihak pelapor sudah diperiksa keteranganya pukul 14,00 sampai selesai diruangan lidik PIDUM. BRIPKA AYUB FAEZAL SH.
WARINMASPUPAH,(Pelapor) memberikan keterangan pelaporanya secara lancar,dalam keteranganya di depan BRIPKA AYUB FAEZAL SH. sesuai pasal yang dimaksud.
Selesai diperiksa pelapor menghubungi awak media Teropong Timur News juga Lembaga Suwadaya Masyarakat( LSM) TAUFIQ dan menjelaskan hasil keteranganya pada saat diperiksa,dan oleh pihak penyelidik polres Banyuwangi agar pelapor melengkapi bukti buktinya yang berupa akte nikah MUSAWAMAH binti DAMIRI ,dan Akte kelahiran pelapor bila tidak ada Akte isbat dan fatwa waris. "terangnya.
Dari perkembangan yang di terima oleh awak media Teropong timur, Akte Nikah MUSAWAMAH binti DAMIRI sudah didapat duplikatnya dari kantor KUA Kabat, sesuai dokumen Akte Nikah Pasutri MUSAWAMAH dengan NAHROWI tahun 1969, disamping itu pihak pihak yang dilaporkan sudah menerima surat pemanggilan dari penyelidik BRIPKA AYUB FAIZAL SH. tanggal 28 juni 2019."pungkasnya.
#pewarta.TAUFIQ
#Editor. B. ARIFIN


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home