Residivis Empat Kali, di "Dor" Saat Mabuk-Mabukan
Pelaku adalah Saini (40) warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Jember. Pelaku ditembak oleh polisi pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di lokalisasi dan sedang mabuk-mabukan, Diketahui, pelaku merupakan residivis empat kali dalam kasus yang berbeda.
Menurut keterangan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK MH saat Pers Converence Selasa 30/07/2019, tersangka ini sudah empat kali berurusan dengan petugas dan keluar masuk penjara dengan beberapa kasus. "Pada tahun 2008 kasus pencurian ayam, tahun 2010 pencurian sapi, dan tahun 2017 kasus narkoba" ujar Kapolres.
"Untuk kali ini tersangka diamankan dan dilumpuhkan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor" tandas Kapolres.
Tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah dengab cara mencongkel jendela rumah tersebut pada malam hari.
Berdasrkan hasil perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan kali ini Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. berpesan kepada masyarakat maupun pelaku kejahatan agar menghentikan semua aktivitasnya. "Kami (Pokres Jember) akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kami" pungkasnya. (*)
Labels: POLRI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home