Monday, 29 July 2019

Belum ada kepastian Hukum Dugaan Ijazah Palsu oleh KadesBattal LKPK Situbondo kembali Melaporkan Ke Kecamatan, Pemda dan Kejari






Situbondo Teropong Timur News,
Ormas Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Situbondo karena merasa tidak ada kepastian hukum terindikasi dugaan pemakain ijazah palsu oleh Kades  Battal akhirnya melanjutkan kasus ini padahal bulan Maret Lalu telah melakukan pelaporan pada Kepolisian Polres Situbondo bahkan Pihak Polres telah memanggil Pemilik Ijazah aslinya sebagai saksi, namun hingga empat bulan ini belum ada penetapan atau P21 akhirnya LKPK Situbondo melaporkan kasus ini pada Kecamatan Panji, Pemda dan Kejari. Ketua LKPK Situbondo Kaliyanto saat ditemuai wartawan teropong timur news angkat bicara ” Kami dari LKPK  
Situbondo melaporkan saudara ( S ) ke Polres di bulan Maret lalu, Namun Karena ditunggu tunggu tentang kepastian hukumnya hingga empat bulan berjalan, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian akhirnya kami berinisiatif untuk melaporkan persoalan ini pada Kecamatan Panji, Pemda dan Kejari.”ujar Kaliyanto. “ di kecamatan kami ditemui langsung oleh Siti Sulastri di Pemda oleh Bapak Sastriyadi Bagian Umum sedang Di Kejari di temui oleh Pasi Intel yaitu Bapak Bebri S Jaksa Muda.” Lanjutnya.
Terkait itu, Ketua LKPK Situbondo menyatakan sikapnya, “Bahwa didalam rangka membangun demokrasi Indonesia, kita harus jujur, adil, transparan dan terbuka, jika adanya indikasi indikasi pemalsuan dan
kebohongan kepada publik, harus segera dibongkar dan di sikapi,” ungkapnya.
“ Maka dari itu, kami LKPK Situbondo tidak akan main main dengan pelaporan tersebut, untuk menyikapi membongkar secara transparan kepada publik, demi untuk informasi dan kebenaran demokrasi itu sendiri.”  Paparnya.
“ Dalam ijazah ditemukan banyak kejanggalan kejanggalan yang diduga itu adalah Pemalsuan data yang dilakukan kades tersebut, diantaranya Bahwa Nomor Induk, Foto dan nama setelah diklarifikasi pada Kementerian Agama Situbondo ternyata Ijazah tersebut bukan atas nama Kades Suryadi namun namanya adalah Karsito dengan Nomor Induk 0262 bahkan pada Ijazah Fotonya juga berubah, Nama orang tua juga diganti, tanggal lahir tidak sesuai dengan aslinya.” Imbuhnya. Sembari menunjukkan bukti bukti pelaporannya kepada Wartawan Teropong Timur News Selasa (29/7).padahal pemalsu ijazah akan terserat oleh KUHP Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (okto)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home