System Zonasi menjadi salah satu target PPDB Tahun ajaran 2019
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 bahwa setiap Sekolah harus menerima 90 persen peserta didik baru dari daerah sesuai zona terdekat (sistem zonasi) yang diatur oleh daerah masing-masing. Sedangkan, 10 persen di alokasikan untuk dua kategori, yaitu 5 persen bagi peserta didik berprestasi dan 5 persen lainnya bagi peserta didik perpindahan antardaerah.
Hal ini di jelaskan oleh Sinung Sudrajad, S.Sos, Ketua Fraksi PDIP saat di konfirmasi di Rumahnya, Dikatakannya lagi bahwa dalam rangka mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang merupakan penataan reformasi sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA.
Di Indonesia umumnya, Bondowoso Khususnya Sistem Zonasi PPDB sendiri telah diterapkan dari tahun 2018 lalu di beberapa sekolah daerah tertentu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur PPDB sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Inti dari kebijakan sistem zonasi PPDB sendiri merupakan penentuan radius antara sekolah dengan tempat tinggal siswa yang diserahkan oleh pihak sekolah dalam suatu wilayah.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setiap sekolah harus mampu memiliki daya tarik tersendiriagar bisa menarik para calon siswa di Sekolah yang bersangkutan, tanpa terkecuali sesuai dengan Permendikbud yang sudah di berlakukan saat ini, " Ada Sanksi yang sangat Mengikat apabila terjadi Pelanggaran " tegasnya, di tambahkannya bahwa Sanksi tersebut apabila tidak sesuai dengan Permendikbud Nmr 51 tahun 2018, tertera jelas pada Bab V Pasal 41, Mulai dari Gubernur, Walikota / Bupati sampai pada Pihak Sekolah. Red


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home