Penggunaan Gas Elpiji 3 kg masih Belum Tepat Guna, Sidak Hanya berupa Teguran
BONDOWOSO,www.teropongtimur.co.id.
Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Restoran dan Hotel di Bondowoso telah di lakukan oleh Satpol PP, Diskoperindag dan Kabag Perekonomian Pemkab Bondowoso Jumat (31/5/2019), hal ini di lakukan secara bersama - sama untuk mencari penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi yang masih di gunakan oleh non warga Miskin.
Dari Sidak tersebut ternyata di temukan beberapa Hotel yang masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi, Akhirnya, petugas hotel diminta untuk mengganti gas bersubsidi ke nonsubsidi oleh Tim Sidak tersebut.
Salah satu petugas Hotel mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja di hotel Dan akan di sampaikan ke pemilik hotel untuk segera mengganti penggunaan tabung gas subsidi ke tabung non subsidi atas saran Tim Sidak.Di jelaskannya bahwa tabung gas ukuran 3 kg di gunakan untuk pemakaian dalam satu hari. Adapun dalam sehari dia bisa menggunakan 2-3 tabung gas untuk kebutuhan di hotelnya.
Pihak Pemkab Bondowoso, dalam hal ini Aries Wasianto selaku Kepala Bagian Perekonomian mengatakan bahwa akan segera menegur pemilik hotel untuk segera mengganti Tabung Gas Non Subsidi.
“Elpiji 3 kg disubsidi oleh Pemerintah hanya diperuntukan bagi Warga miskin,” tegas Aries.
Hasil sidak kali ini yang masih menggunakan Tabung Gas Elpiji 3 Kg adalah Hotel Baru dan Hotel Slamet, sementara itu di lain Pihak, Ilham Wahyudi, Ormas Jas Merah yang juga mengikuti pelaksanaan Sidak bersama Tim Pertamina dan Rudy selaku Pengusaha penyalur Gas Elpiji yang sudah mndapatkan Kontrak dengan pihak Pertamina berharap penuh juga untuk segera ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar penggunaannya tepat sasaran.
Sementara itu Ilham dan beberapa Aktifis yang menyimak tentang kegiatan itu mengatakan juga secara tegas bahwa Langkah untuk Sidak tersebut di anggap tidak ada artinya apa - apa karena hanya berupa teguran, tidak ada sanksi yang mengikat, Masih belum ada Perda atau peraturan lain yang bisa memberatkan pengguna yang tidak tepat sasaran.
Sampai berita ini di tulis masih ada Pekerjaan tambahan lagi bagi para aktifis untuk menegur Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pihak DPRD agar segera membuat sebuah Peraturan yang mengikat tentang para Pengguna yang tidak tepat sasaran, hal ini di maksudkan agar warga Miskin selaku pengguna tidak merasa kesulitan mendapatkan isi ulang Gas elpiji. yang di butuhkan untuk kesehariannya. ( Wahyu )
Sementara itu Ilham dan beberapa Aktifis yang menyimak tentang kegiatan itu mengatakan juga secara tegas bahwa Langkah untuk Sidak tersebut di anggap tidak ada artinya apa - apa karena hanya berupa teguran, tidak ada sanksi yang mengikat, Masih belum ada Perda atau peraturan lain yang bisa memberatkan pengguna yang tidak tepat sasaran.
Sampai berita ini di tulis masih ada Pekerjaan tambahan lagi bagi para aktifis untuk menegur Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pihak DPRD agar segera membuat sebuah Peraturan yang mengikat tentang para Pengguna yang tidak tepat sasaran, hal ini di maksudkan agar warga Miskin selaku pengguna tidak merasa kesulitan mendapatkan isi ulang Gas elpiji. yang di butuhkan untuk kesehariannya. ( Wahyu )



<< Home