OKNUM KEPALA DESA SUKABANJAR PATUT DI PERIKSA, DIDUGA BERMAIN MAIN MASALAH BUMDES DAN ADD/ DD
| Poskamling GarapanTim Kepala Desa |
Pesawaran Lampung,www.teropongtimur.co.id
Seperti yang kita ketahui bahwa BUMdes adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki Desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan Desa.
Lembaga ini di gadang - gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas Ekonomi bagi Desa.
BUMdes harus hadir atas kehendak seluruhnya warga Desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa ( MUSDES), MUSDES,"adalah forum tertinggi melahirkan berbagai keputusan utama dan didalam BUMDes mulai dari nama lembaga,pemilihan pengurus, hingga jenis usaha yang bakal dijalankan.
Seluruh proses ini tentu saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagai penyelenggaranya, maka perlu digaris bawahi, yang paling menentukan berkembang dan tidaknya Ekonomi Desa adalah Kepala Desa, bagaimanapun seluruh rangkaian proses ini sangat di pengaruhi oleh kemampuan persoalan seorang Kepala Desa dalam menjalankan visi Ekonomi untuk Desanya.
Keterangan di atas hasil Komfirmasi Media Teropong Timur dengan HARTONO, salah satu Aktifis yang menyimak tentang perjalanan BUMDes di setiap Desa di seluruh Indonesia, hasil laporan beberapa Nara sumber, ada hal yang terjadi saat ini disalah satu Desa di Kabupaten Pasawaran Lampung, bahwa di Desa tersebut di duga telah terjadi dugaan Mark Up atau lebih keren lagi dengan dugaan Korupsi dari salah satu Desa, yaitu Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tatakan, Kabupaten Pasawaran.
Hal ini berdasarkan laporan beberapa Nara sumber yang juga sangat siap untuk dijadikan saksi apabila kasus ini diangkat ke Ranah Hukum, sama halnya dengan beberapa Kepala Dusun ( Kasun - red) yang juga siap untuk dijadikan saksi,sangat sanggup untuk berbicara terkait dengan hal tersebut, Pasalnya, kasus tersebut sangat jelas sekali dalam pelaksanaan yang diduga sangat amburadul,
Selanjutnya dengan dana sedikit di pakai untuk menggarap Proyek, hal ini di duga tidak sesuai dengan RAB serta Jumlah yang tentunya sangat berlainan dengan target yang harus di tentukan, sementara di lain pihak, pernyataan dari Ketua BUMDes, PURWANTO,juga menyatakan bahwa dirinya siap pula dijadikan saksi yang pada awalnya mengatakan secara Gamblang " Ini semua berjuang demi Masyarakat,"tegas Purwanto.
Bentuk dugaan Tipidkor ternyata bukan hanya BUMDes saja, akan tetapi pada penge lolaan keuangan terkat ADD/DD Tahun anggaran 2018 dan yang sebelumnya,
disebutkan pula oleh HARTONO, Desa Sukabanjar mengatakan bahwa Dana ADD / DD yang di dapatkan tiap tahun sebanyak 1,2 Milliar dan itupun tidak di jalankan sesuai harapan Masyarakat,
diduga memperkaya diri sendiri, Serta mengesampingkan kepentingan masyarakat yang sudah di canangkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia bersama para mentri di bidangnya masing masing, salah satu contoh yang sudah dimasukkan dalam berita ini adalah dengan pembuatan poskamling,dan lain sebagainya yang kesemuanya.hanya berkisar sebanyak 600 jutaan, sehingga di mungkinkan bahwa dana penggelontoran dana ADD/DD dari pemerintah pusat sangat besar diduga dipermainkan.
HARTONO juga menegaskan bahwa hal ini juga harus diangkat ke Ranah hukum, karena dengan secara langsung Oknum Kepala Desa( kades - Red ) Sukabanjar.DARIYANTO,diduga bermain - main dengan hukum yang berlaku laku di Negara kita.
Sampai berita ini ditulis masalah BUMDes Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.akan segera diangkat ke ranah hukum agar bisa di jadikan sebagai acuan atau cerminan bahwa melakukan sesuatu Tipidkor adalah hal yang sangat hina, sangat tidak terpuji dengan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi.tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia pada umumnya,Desa Suka Banjar khususnya, ( RED )
disebutkan pula oleh HARTONO, Desa Sukabanjar mengatakan bahwa Dana ADD / DD yang di dapatkan tiap tahun sebanyak 1,2 Milliar dan itupun tidak di jalankan sesuai harapan Masyarakat,
diduga memperkaya diri sendiri, Serta mengesampingkan kepentingan masyarakat yang sudah di canangkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia bersama para mentri di bidangnya masing masing, salah satu contoh yang sudah dimasukkan dalam berita ini adalah dengan pembuatan poskamling,dan lain sebagainya yang kesemuanya.hanya berkisar sebanyak 600 jutaan, sehingga di mungkinkan bahwa dana penggelontoran dana ADD/DD dari pemerintah pusat sangat besar diduga dipermainkan.
HARTONO juga menegaskan bahwa hal ini juga harus diangkat ke Ranah hukum, karena dengan secara langsung Oknum Kepala Desa( kades - Red ) Sukabanjar.DARIYANTO,diduga bermain - main dengan hukum yang berlaku laku di Negara kita.
Sampai berita ini ditulis masalah BUMDes Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.akan segera diangkat ke ranah hukum agar bisa di jadikan sebagai acuan atau cerminan bahwa melakukan sesuatu Tipidkor adalah hal yang sangat hina, sangat tidak terpuji dengan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi.tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia pada umumnya,Desa Suka Banjar khususnya, ( RED )



<< Home