Majelis Ulama Indonesia Gowa Serahkan Surat Keputusan Fatwa Larangan Aliran Keagamaan Tarekat Al Khalwatiyah Kepimpinanya
Penyerahan yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa ini dilakukan pasca pelaksanaan rapat koordinasi yang diselenggarakan Pemkab Gowa,turut disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Gowa Drs. MUCHLIS, Kajari Gowa Muh. BASJAR RIFAI, Kapolres Gowa AKBP SHINTO SILITONGA, Ketua MUI Gowa KH. ABUBAKAR PAKA, Kepala Kemenag Gowa Ibu. H.ADLIYAH, Ketua FKUB Gowa Drs. AHMAD MUHAJIR, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf HUSAIN, para pemuka agama, stakeholder terkait, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, PUANG LA'LANG pun menyatakan bahwa ia siap dan bersedia mengikuti Pemerintah ke jalan yang benar.“Saya bersedia mengikuti Pemerintah ke jalan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Kab. Gowa bersama Kajari Gowa pun kini sepakat memberikan batasan waktu selama 2 (dua) minggu Kepada Pemimpin dan pengikut Tarekat Al Khalwatiyah dalam mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan.
“Untuk proses implementasi terhadap apa yang telah dipelajari, kita berikan waktu hingga minggu pertama Bulan Agustus dan kemudian akan dilakukan evaluasi,” tegas Sekda.
Adapun penyerahan fatwa MUI yang diberikan Kepada PUANG LA’LANG selaku pimpinan aliran Tarekat Al Khalwatiyah ini diharapkan dapat dipelajari dan disesuaikannya bersama para pengikutnya.
(Jaya)
(Jaya)

<< Home