Thursday, 13 June 2019

Diduga Korupsi Proyek Miliyaran Rupiah FKLMP Laporkan Dinas Kesehatan Pesewaran Ke Kejati Lampung







Pesawaran,www.teropongtimur.co.id.

Forum komunikasi Lembaga
Masyarakat Lampung (FKLMP) YANG di
ketahui oleh AFRIZAL ALFA melaporkan
dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme,
(KKN) Dinas Kesehatan Kabupaten
Pesawaran dalam pemilihan Penyedia 
Pekerjaan konstruksi Gedung Rawat
inap,Lantai 2 , dan Lantai 3 RSUD
Kabupaten Pesawaran Kejaksaan
Tinggi Lampung, Laporan diterima
oleh kasipenkum Kejaksaan Tinggi
Lampung, Bapak ARI WIBOWO.


Kondisi Proyek






Pengadaan Gedung Rawat inap Lantai
dan Lantai 3 yang merupakan katagori
Pekerjaan Kontruksi yang menelan
dana yang sangat fantastik yaitu HPS
Rp33.812.145.000, bersumber dari
Anggaran DAK tahun 2018 dan diawasi
dan diamankan oleh TP4D.

ALFA, menjelaskan agar pihak Kejati
untuk segera melakukan langkah-
langkah hukum terkait dengan adanya
laporan pengadudugaan awal dan
penemuan dugaan tindak Pidana
Korupsi, para Oknum di Dinas 
Kesehatan Kabupaten Pesawaran 
maupun PT.ASRI FARIZ JAYA yang
terkait kegiatan ini,dan dengan
sengaja melakukan melawan hukum.

"Yang utama dari Laporan tersebut,
ALFA, menjelaskan bahwa PA/PKA
melanggar tindak pidana Korupsi,

karena sudah melakukanan Proses

pelelangan atau

seleksi pemilihan lansung tidak sesuai
dengan peraturan Presiden nomer 54
Tahun 2010, tentang pengadaan barang
atau jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali di ubah, terakhir 
dengan peraturan Presiden nomer 4
tahun 2015,tentang perubahan ke 4
atas peraturan Presiden nomer 54
Tanin 2010,tentang pengadaan barang
atau jasa Pemerintah.

Pihak FKMP sudah mencoba untuk
mempertanyakan dugaan tersebut
Kepada Dinas Kesehatan melalui 
Surat yang dilayangkan,namun belum
ada penjelasan Atan balasan surat.

"Di Tempat Kejadian Perkara( TKP)saya
juga akan berkordinasi dengan tim
TP4D yang mengawasi Proyek untuk
memeriksa seluruh pelaksanaan 
Proyek RSUD Pesawaran,"jangan
sampai Kejaksaan disalahkan bila
terjadi hal hal yang tidak diinginkan,
dilain waktu tehadap RSUD tersebut 
karena Pelaksanaan PRoyek diawasi langsung oleh Kejaksaan."jelasnya

Kasi penkum juga menghimbau agar
seluruh Proyek yang diawasi dan
diamankan oleh pihak TP4D,yang
bermasalah juga harus dilaporkan 
Kejaksaan.  ( Dona F, Agung)