Saturday, 25 May 2019

JAJARAN POLSEK GENTENG ADAKAN GIAT OPS PEKAT SEMERU 2019 BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGEDAR PIL TREX JENIS TRIHEKYPHENIDYL



Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Dilaporkan pada hari ini Kamis 23 Mei 2019, pukul 20.00 wib, Unit Reskrim melaksanakan ops pekat telah mengamankan pelaku peredaraan sediaan farmasi jenis pil trex di Dusun Sumber Wadung RT/RW 043/018 Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Menindak lanjuti Informasi dari Masyarakat setempat di Dusun Sumberwadung Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi."tentang peredaran pil Trex jenis TRIHEKYPHENIDYL.

Dilakukan penyisiran atau penyelidikan,"Jajaran satreskrim Polsek Genteng, AIPTU YANUARI IKHSAN,SH
BRIPKA, SUGENG SH.dan hasil Lidik diketahui bahwa tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi(piltrex jenis trihekypenidyl yang tidak memiliki izin edar.

"Dan didapatkan dua (2) Orang tersangka ERWIN KURNIAWAN, 25 Tahun Dusun Sumberwadung RT 043 RW, 018 Desa Kaligondo Kecamatan Genteng. dan AGUNG TOFANI,34 Tahun Dusun Sumberwadung RT,043. RW, 018. Desa Kaligondo. Kecamatan Genteng."diamankan juga barang bukti (BB)"selanjutnya dan tersangka diamankan dipolsek Genteng untuk proses lebih lanjut..


Satreskrim polsek Genteng pada saat melakukan lidik atau pengintaian, mengetahui adanya beberapa Orang sedang kumpul dan transaksi di Rumah Erwin Kurniawan, (sebagai pengedar barang atau pil tersebut.

"Telah ditemukan barang bukti 13 butir pil trihexyphenidyl disita dari MOHHAMAD HASAN, dan uang 85 ribu disita dari ERWIN KURNIAWAN, dan dari keterangan ERWIN KURNIAWAN pil tersebut didapat dari AGUNG TOFANI tetangga korban, dari pengembangan penyelidikan ditangkaplah AGUNG TOFANI.


"Untuk menindak lanjuti dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Sebaga mana dimaksud dalam pasal 197 sub, pasal 196,Undang Undang RI NO, 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (B.Arifin)