Thursday, 23 May 2019

KIRIM PETISI GP SAKIRA MEMINTA DPRD SITUBONDO GUNAKAN HAK INTERPELASI


Situbondo,www.teropongtimur.co.id.

GP Sakera,S One, LPK2HI, LPKPN,Teropong, serta Gempar hering bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, terkait tentang penegakan Perda no 27 tahun 20014, pelarangan praktek pelacuran di Kabupaten Situbondo, Rabu (22/05).
“Kami menilai upaya penertiban tempat Prostitusi yang dilakukan oleh Instansi terkait selama ini kurang serius. Ini dibuktikan dengan makin maraknya muncul tempat-tempat yang lain, maka dikhawatirkan makin menambah datangnya penyakit menular”, ungkap Ketum GP Sakera.
Peserta di hadiri oleh lima lembaga antara lain GP SAKERA, LPKP2HI, TEROPONG, S ONE, dan LPKPN yang mengirim petisi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo yang diwakili oleh Komisi I, II,III,dan IV serta juga kasubag kesekretariatan.
Petisi tersebut ditandatangani enam ratus sembilan belas Warga Situbondo dengan isi meminta DPRD Kabupaten Situbondo untuk melakukan fungsi dan hak yang melekat pada Anggota Dewan yaitu Hak Interpelasi.
Hak Interpelasi yang dimaksud adalah tidak dilaksanakannya Perda NO 27 TAHUN 2004.
Ketum GP SAKERA, dalam sambutannya berkata, “saya hanya ingin mengingatkan bapak-bapak, fungsikan sebagai corong Rakyat, yang pertama adalah hak Interpelasi, digunakan dengan baik”,
“Dengan adanya petisi yang ditanda tangani oleh lima Lembaga dan enam ratus sembilan belas tanda tangan dari Warga Situbondo saya berharap Anggota DPRD lebih berani menggunakan hak Interpelasinya Kepada Bupati Situbondo karena Perda sendiri dibuat untuk dijalankan”, ujarnya.
Ketua Gempar Sumyadi dalam sambutannya juga berkata, ” saya mewakili Masyarakat Situbondo, karena kota kita julukannya kota santri, maka saya menghimbau dan mengharap pada Bapak Dewan yang ada disini, karena kalian yang memilih Rakyat bukan hasil dari lotre maka dengarkan aspirasi Rakyat dengan baik, Perda dibuat dengan biaya mahal tapi tidak dijalankan kan Eman lebih baik diberikan pada Rakyat, apalagi menyangkut Pelacuran sangat- sangat disayangkan”.
“Terkait hearing ini kami hanya ingin menyampaikan kepada anggota dewan untuk melakukan haknya terkait Perda Eks. Lokalisasi itu belum dilaksanakan hingga saat ini”, Ucapnya
Sekitar pukul 09.00 acara belum dimulai sehingga molor sampai jam 12.00 baru dimulai dikarenakan adanya perubahan jadwal."Sempat terjadi ceos bahwa, “Perlakuan dan penerimaan tamu kami kecewa karena terkesan dipimpong. Apalagi Rakyat yang akan menemui”, timpal Ketua S One (Dwi Atmaka alias Aka). Kemudian Anggota dengan mempersilahkan untuk melakukan hearing di Aula Kantor DPRD Situbondo.(Ony)