KOMPAK BEBERAPA LEMBAGA DESAK DPRD SITUBONDO LAKUKAN HAK INTERPELASI MELALUI PETISI
LensaNusantara – Seusai demo marathon di depan Gedung Pemkab Situbondo oleh Gp Sakera, LPKP2HI, S One, LPKPN, Gempar, Teropong dan elemen masyarakat Situbondo tentang mandulnya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 27 Tahun 2004 dalam hal larangan Pelacuran dan prostitusi.
Kian merajalelanya praktek prostitusi dan pelacuran di bumi sholawat nariyah membuat beberapa lembaga di situbondo bersikukuh, Menuntut Pemerintah agar menutup lokalisasi dan prostitusi di situbondo.
Kali ini pergerakannya tidak tanggung -tanggung dalam pengawalan penutupan Lokalisasi di situbondo. Kumpulan lembaga yang di wakili oleh ketum Gp Sakera (Syaiful Bahri), S-one (Dwi Atmaka), Gempar (Sumyadi), Teropong (H.Darma), Lpkpn (Vikcy P), Lpkp2hi (Supriyati). Melakukan aksi Hearing ke gedung DPRD Situbondo sekaligus memberikan tanda tangan Petisi dari Lembaga, Masyarakat dan tokoh masyarakat yang juga sepakat terhadap penutupan peraktek pelacuran di kabupaten situbondo.
Meskipun diawal kedatangan ke gedung DPRD, Ada sedikit insiden cheos dengan anggota Staf Humas DPRD. Bermula dari ketidak teretipan adminsotrasi dari bagian Humas DPRD tentang adanya surat permohonan Hearing dari lembaga ke pada Ketua Dprd situbondo.
Sehingga adanya saling tuding antar pejabat di lingkup DPRD pun tak bisa di hindarkan, Dengan alasan ketua DPRD akan membuat jadwal ulang terkait dengan waktu dan tempat hearing. Dengan demikian acara hearing di tunda pada senin mendatang. Padahal surat tersebut sudah di berikan pada hari Senin kemaren.
Akhirnya perwakilan anggota DPRD mempersilahkan untuk melakukan hearing di aula Kantor DPRD Situbondo.
Akhirnya perwakilan anggota DPRD mempersilahkan untuk melakukan hearing di aula Kantor DPRD Situbondo.
Sumyadi selaku Ketum Gempar dalam forum bersama Perwakilan beberapa anggota DPRD mengungkapkan ” seharusnya kejadian yang seperti tadi todak perlu ada. dengan adanya kejadian tsrsebut hal ini sangat memalukan buat lembaga DPRD Situbondo. Dimana rakyat yang datang untuk menemui wakilnya namun ternyata mendapat sambutan yang kurang baik” kesalnya.
Terkait dengan mangkraknya pelaksanaan perda 27 tahun 2004 kembali sumyadi menyatakan “Sayang sangat disayang perlakuan PERDA Eks. Lokalisasi itu belum dilaksanakan hingga saat ini”.
Selanjutnya Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri dalam Hearing bersama Anggota DPRD mengungkapkan, “Sudah jelas kita meminta Pemkab harus terapkan PERDA tersebut. Kalau tidak di Implementasikan, apa gunanya ada PERDA ini. Justru itu kami meminta kepada dewan untuk melakukan haknya yakni Hak Interpelasi. Jangan lagi memakai dengar pendapat”.
Bang Ipoel panggilan akrabnya menambah dengan lantang bersuara didepan anggota DPRD ” Dewan itu punya fungsi pengawasan, Disamping itu teman dewan juga punya hak interpelasi, Dimana sudah dijelaskan pada pasal 27a UU no 22 tahun 2003 ” tegasnya
Kembali Syaiful Bahri “Petisi ini untuk mendesak DPRD agar melakukan fungsi dan haknya” pungkasnya. (Dodot)


<< Home