Friday, 3 May 2019

Penyerahan 129 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun



TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menyerahkan 129 SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Pembagian SK pensiun yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat, 03 Mei 2019.

Sama seperti sebelumnya, SK pensiunan diberikan langsung oleh Bupati bertujuan untuk memastikan langsung SK dapat diterima oleh masing-masing penerima.

Menurut data yang masuk pada Bupati, masa ASN yang paling lama mengabdi yakni selama 41 tahun masa kerja. Mereka ini diantaranya Suprapto, S.Pd, Puji Astuti, S.Pd., Sumini, S.Pd., dan lainnya. "Masa kerja yang paling pendek 31 tahun. Itu bukan masa yang gampang untuk mengabdi, setia kepada pemerintah. Oleh karenanya, pengurusan SK pensiun tidak boleh diperlambat dan dipersulit," tegas Bupati.

Menurut evaluasi Bupati, pelayanan administrasi kepegawaian saat ini sudah semakin baik. “Banyak perbaikan, agar tidak banyak lagi SK yang terlambat diproses, dan gajinya tidak putus berbulan-bulan," ujarnya.

Bupati berharap kedepannya ASN di Jember tidak perlu mengurus SK pensiunan melalui perantara, tetapi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Kedepan, bupati berharap, data layanan pensiun bisa daring (online). Tidak perlu berjenjang, tidak perlu melalui UPT. "Apabila ada pungli langsung laporkan" tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap para pensiunan dapat menjadi penyambung masalah masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan Bupati. Para pensiunan juga diharapkan tidak putus tali silaturahim. Tetap bisa mengomunikasikan kepentingan masyarakat dengan pemerintah. "Karena masyarakat tahunya mereka adalah pensiunan pegawai Pemkab Jember, tandasnya. (*)


Labels: