Penyerahan 129 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun
TEROPONG
Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menyerahkan 129 SK kenaikan pangkat
pengabdian dan pensiun kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jember. Pembagian SK pensiun yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha,
Jumat, 03 Mei 2019.
Sama
seperti sebelumnya, SK pensiunan diberikan langsung oleh Bupati bertujuan untuk
memastikan langsung SK dapat diterima oleh masing-masing penerima.
Menurut
data yang masuk pada Bupati, masa ASN yang paling lama mengabdi yakni selama 41
tahun masa kerja. Mereka ini diantaranya Suprapto, S.Pd, Puji Astuti, S.Pd.,
Sumini, S.Pd., dan lainnya. "Masa kerja yang paling pendek 31 tahun. Itu
bukan masa yang gampang untuk mengabdi, setia kepada pemerintah. Oleh karenanya,
pengurusan SK pensiun tidak boleh diperlambat dan dipersulit," tegas Bupati.
Menurut
evaluasi Bupati, pelayanan administrasi kepegawaian saat ini sudah semakin
baik. “Banyak perbaikan, agar tidak banyak lagi SK yang terlambat diproses, dan
gajinya tidak putus berbulan-bulan," ujarnya.
Bupati
berharap kedepannya ASN di Jember tidak perlu mengurus SK pensiunan melalui
perantara, tetapi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia (BKPSDM). Kedepan, bupati berharap, data layanan pensiun bisa daring
(online). Tidak perlu berjenjang, tidak perlu melalui UPT. "Apabila ada
pungli langsung laporkan" tegasnya.
Dalam
kesempatan itu, Bupati berharap para pensiunan dapat menjadi penyambung masalah
masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan Bupati. Para pensiunan juga
diharapkan tidak putus tali silaturahim. Tetap bisa mengomunikasikan
kepentingan masyarakat dengan pemerintah. "Karena masyarakat tahunya
mereka adalah pensiunan pegawai Pemkab Jember, tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah


<< Home