RATUSAN KEPALA DESA MENGHADIRI PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDARSTANDING
Memorandum Of Understanding,(MOU),Ratusan Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai Kesepakatan Pendampingan Pengelolaan Keuangan
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Ratusan Kepala Desa se Kabupaten Situbondo menghadiri penandatanganan Memorandum of Undarstanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan Dana Desa (ADD/DD) agar bisa tertib dalam pengelolaan, penyerapan dan pertanggung jawaban. Senin (29/4/2019).
Bupati Situbondo H.DADANG WIGIARTO.SH yang hadir dalam acara tersebut berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU tersebut bisa mengantisipasi atau sebagai deteksi dini, bagi pengelolaan Keuangan Desa sehingga pengelolaan Keuangan Desa dapat lebih dipertanggung jawabkan.
“Dengan adanya MOU ini juga di harapkan kerugian Negara bisa di Antisipasi dari pada kemudian hari tiba–tiba meledak dengan kerugian yang besar, semua ini bisa di lakukan jika ada kesungguhan dari para Kepala Desa dalam mengelola keuangan ADD dan DD,” Harapan Bupati.
"Semua yang diharapkan akan berjalan baik menurut Bupati,jika didukung oleh etikad baik para Kades, sehingga manfaat Keuangan Desa berjalan secara linier,” Jika pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara linier atau tidak mendol dibelakang maka semua akan merasakan manfaatnya, sedangkan jika mendol dibelakang maka Masyarakat yang akan dirugikan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo, ANDREANTO SH menegaskan, bahwa Memorandum Of Understanding(MOU) tersebut merupakan pendampingan pihak Kejaksaan dalam bidang keperdataan Kepada Apatur Desa dalam perbaikan pengelolaan Keuangan Desa termasuk perencanaan di setiap Desa hingga pembuatan Surat pertanggung jawabkan (SPJ).
“Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Situbondo dan para Kepala Desa ini dibidang perdata dan tata Usaha Negara yang intinya berupa bantuan hukum dibidang perdata dan pertimbangan Hukum contohnya, "jika ada Kades yang akan meminta pendapat hukum dalam membuat kebijakan maka bisa minta pendapat hukum dari kita,”
ANDREANTO.SH membantu rumor yang sempat beredar jika dengan adanya Memorandum Of Understanding(MOU) tersebut akan membuat para Kades semakin mulus
"Terlepas dari hukum Pidana seperti Korupsi, dirinya kembali menegaskan jika MOU tersebut murni hanya dalam pendampinga Perdata dan Tata Usaha diman tujuannya supaya penyaluran ADD/DD tepat sasaran dan agar supaya dalam penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi Masyarakat di Desa masing-masing.
“Dalam Memorandum Of Understanding(MOU) ini bilamana ada pihak Desa ada minta pendapat hukum atau digugat secara perdata, maka bisa meminta meminta bantuan Kepada kami selaku pengacara Negara, akan tettapi jika menyangkut hukum Pidana, baik Pidana Umum maupun Pidana Korupsi maka MOU ini tidak berlaku,”Tegasnya.
Dari 136 Desa/ Kelurahan se Kabupaten Situbondo, sebanyak 122 Kades hadir dan menandatangi MOU yang dihadiri oleh Bupati Situbondo, Kepala kejaksaan Situbondo dan kepala Dinas DPMD. "Red


<< Home