Aplikasi Absensi dan e-Surat Pemerintah Kabupaten Jember Mulai Diterapkan
TEROPONG
Jbr - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano menyampaikan, penerapan Aplikasi
Absensi dan e-Surat Pemerintah Kabupaten Jember Mulai Diterapkan akan membantu cara kerja pengelolaan
admisnistrasi. "Aplikasi ini bisa membantu cara kerja pengelolaan
administrasi bisa lebih efisien," katanya, Jumat 03 Mei 2019 di Hotel
Royal Jember.
Sekda
mengatakan penerapan aplikasi ini merupakan langkah awal yang baik. Namun,
masih banyak lagi tugas Dinas Kominfo Kabupaten Jember dalam mengembangkan
teknologi informasi untuk menjadikan Jember sebuah daerah yang maju. Aplikasi
ini juga akan memudahkan mengontrol surat-surat, memilah surat yang sudah
maupun belum ditindaklanjuti
Aplikasi
ini sudah mulai diterapkan di seluruh dinas sampai Kecamatan dan Kelurahan. OPD
juga telah berkomitmen untuk menerapkan aplikasi ini.
Sementara itu Muda Wiguna, selaku konsultan pembuatan aplikasi Absensi dan E-Surat yang menjadi rekanan Diskominfo
Jember, menjelaskan aplikasi E-Surat dan Absensi itu digunakan semua kepala
OPD, Eselon II,III, dan IV di masing-masing OPD. Juga digunakan oleh staf untuk
operator surat masuk dan surat keluar dalam bentuk webbase dan android.
Aplikasi
absensi bertujuan untuk mendukung program kegiatan Bupati yakni mendisiplinkan
seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Jember. "Jadi seluruh pegawai ASN
Kabupaten Jember harus menerapkan aplikasi absensi. Sehingga mulai dari jam
masuk, keluar, terlambat, ijin, sakit bisa termonitor di ruangan Bupati,"
terangnya.
Rencana
aplikasi berlaku per tanggal 6 Mei. "Jadi bagi ASN yang belum mendaftarkan
sidik jarinya bisa melalui kominfo untuk pelayanan pendaftaran sidik jari. Untuk aplikasi
absensi bisa diakses diwebsite www.surat.jemberkab.go.id. Dan aplikasi E-surat
bisa diakses di www.absensi.jemberkab.go.id.” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah


<< Home