Wednesday, 24 April 2019

SEORANG KAKEK DI AMANKAN POLISI DI DUGA MENCABULI CUCU PONAKANYA SENDIRI



Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, seorang kakek Nurhasin(74) Warga Desa Locare Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi karena di duga telah mencabuli cucu ponakannya sendiri yang masih di bawah umur 


“Pelaku ditangkap Warga di saat telah melakukan aksinya, awal nya pelaku tidak mengakui perbuatanya, setelah nyaris jadi sasaran amuk Masa, Pelaku mengaku terus terang atas perbuatanya, kemudian pelaku lansung di serahkan Kepada Pihak yang berwajib guna untuk menjalani Proses lebih lanjut


Informasi yang di peroleh di Kepolisian, kejadian ini berawal di saat Muhammad Warga setempat, sejak mengambil Padi yang di jemurnya di belakang Sekolah SD


"Mendadak pandangannya tertuju pada pelaku yang keburu buru mengenakan celananya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara(TKP) tampak ada seorang bocah tengah menangis


Merasa curiga Muhammad (saksi) lantas mendekati Korban, ternyata benar,Korban di duga telah di cabuli oleh pelaku (Kakek Nurhasin), Korban terlantang tidak memakai celana kemudian Muhammad (saksi) berteriak memanggil Warga sekitar


Sejumlah Saksi juga sudah di mintai keterangan, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku berupa satu potong celana, satu buah Baju terusan, juga beberapa bukti lainya, Pelaku lansung di jebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Korban lansung di bawa ke RSUD setempat untuk lakukan visum


Kasat Reskrim Polres Bondowso, AKP JAMAL, pada Wartawan di Kantornya, menjelaskan, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan terjerat dengan pasal 81 sub 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang PPA. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkap Jamal. (B.A)