HANYA DALAM WAKTU SATU HARI TERSANGKA LAKUKAN DUA KALI CURANMOR DAN MENCURI HANDPHONE
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap pelalu curanmor di Tempat KEJJADIAN Perkara(TKP) Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kabupaten Lumajang 21/4/2019
Tersangka FATHUR (44 th) Alamat Dusun Krajan Desa Tekung Kec Tekung Kab Lumajang, Tersangka ditangkap pada 20 April 2019 telah memboyong Sepeda Motor merk Juve warna hitam Nopol : N-4397-YJ milik MOCH RIYANTO, (25th) alamat Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kab Lumajang.
Tim Cobra harus melakukan upaya paksa dalam penangkapan, saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak menghiraukan peringatan petugas justru berusaha melarikan diri
Kapolres Lumajang AKBP DR MUHAMMAD ARSAL SABHAN SH. SIK MM. MH mengkonfirmasi penanhkapan tersebut, "Tim Cobra berhasil menangkap pelaku pencurian motor yg baru saja terjadi kemarin. Tersangka sempat kabur dan naik ke atap Rumah milik Warga sekitar, namun berkat kesigapan Tim Cobra yg mengepung rumah tersebut, Tersangka berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolres Lumajang" terang Arsal.
Kasat Reskrim AKP HASRAN Cobra menerangkan, "saat ini saya akan lakukan pemeriksaan Intensif Kepada Tersangka dan akan kembangkan kasusnya. karena dari pemeriksaan awal saja pelaku mengaku telah melakukan kejahatan beberapa kali dalam waktu 1 hari berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tersangka telah melakukan 3 kali aksi pencurian dihari yang sama. Adapun aksinya ialah :
1. Kasus pencurian Hand Phone
kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 07:00 Wib di Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang barang yang berhasil diambil 1 buah handphone mrek Gionee warna Putih kombinasi Pink
2. Kasus curanmor
kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 12:00 Wib, di Desa Sumberanyar Kec. Rowokangkung Kabupaten Lumajang, barang yang diambil 1(satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam
3. Kasus Curanmor
Kejadian tgl 20 April 2019 sekira pukul 18:45 Wib,Tepatnya didepan rumah Dusun Pondok asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab. Lumajang.
Barang yg diambil sepeda motor merek Juve, warna hitam
Tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 Tahun. (Tim)
Labels: Banyuwangi




<< Home