Monday, 1 April 2019

Pemerintah Kota Probolinggo Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tingkat Kota tahun Anggaran 2019



TEROPONG Probolinggo - Sesuai fungsi Aparatur Sipil Negara yang berjalan sebagai motor penggerak pencegahan tindak pidana korupsi disatu pemerintahan daerah, maka Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Hukum mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tingkat Kota Tahun anggaran 2019 yang diikuti oleh ASN diruang lingkup Pemerintah Kota Probolinggo.

Acara yang dilaksakan di Hotel Swiss-Berlin Surabaya berlangsung selama 2 hari yaitu mulai tanggal 22 sampai 23 Maret 2019 yang dihadiri oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, wakil walikota, sekda, Asisten, Staf ahli, kepala OPD, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,  serta sejumlah undangan lainnya yaitu perwakilan dari OPD diruang lingkup Pemerintah Kota Probolinggo.

Titik Widayawati SH, H.Hum, Kepala bagian Hukum Pemkot probolinggo dalam paparannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut adalah agar Aparatur Sipi Negara menjadi penggerak pencegahan tindak pidana korupsi, secara khusus sosialisasi ini menjadi pembuka bagi perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui TP4D, maupun dalam bidang Datun, sehingga pembangunan didaerah dapat berjalan baik dan lancar, pada akhirnya kesejahteraan masyarakat kota Probolinggo bisa tercapai.

Maksud dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini agar Aparatur sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo bisa memperoleh informasi seputar pencegahan tindak pidana korupsi serta memahami peran dan fungsi lembaga Kejaksaan, khususnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara serta dalam ranah tem Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Adapun dasar yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tandas Titik.

Sementara Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin S.Pd, MM, MHp dalam sambutannya mengatakan adalah hal wajar apabila ASN mampu berperan sebagai motor penggerak terhadap tindak pidana korupsi. Bagaimanapun ASN mempunyai peran penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi utamanya di pemerintah daerah. "Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, akan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para ASN dalam menentukan sikap terhadap adanya tindak pidana korupsi, karena laju pemerintahan daerah tidak lepas dari penggunaan anggaran yang digunakan secara transparansi dan sesuai dengan peruntukannya" Ujar Walikota. (Hsn)

Labels: