Gonjang ganjing Himpunan Petani Pemakai Air( HIPPA) Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jadi sorotan Masyarakat
Banyuwangi.www.teropongtimur.co.id
Surat Keputusan( SK) Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi Jadi sorotan Masyarakat tentang HIPPA Periode 2018 - 2023 oleh Kepala Desa PAW, NUR SAMSI di duga tanpa ADRT.
Pasal nya-Kepengurusannya hanya terdiri dari Ketua Sekretaris dan Bendahara, yang menjadikan pertanyaan bagi Masyarakat, Sekretaris dan Bendahara di jabat oleh dua Perangkat Desa bernama IQBAL, sedang Bendahara di jabat oleh perangkat desa bernama SAUKI, sedangkan Ketua dari Masyarakat Petani bernama H.IKHSAN
Setelah di Konfirmasi oleh awak Media, TAUFIQ, Bendahara Himpunan pemakai Air( HIPPA) SAUKI mengatakan Bahwa sejak Surat Kepurusan(SK) di keluarkan oleh Kepala Desa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya jumlah Uang yang masuk di kas Bendahara, Dengan isu santer yang telah Berkembang, Uang Petani Pemakai Air( HIPPA) yang di setorkan mencapai Puluhan Juta, bahkan Masyarakat Petani Dusun Donosuko Desa Badean Kecamatan Blimbingsari H.DAELAMI dan SAMSUL HADI tau persis dengan Uang yang di setor mencapai 30 Juta lebih, dari sisi lain ada juga Warga Donosuko Bernama MUSTAPIT yang mengaku kepada awak media TAUPIQ, beliau pernah menjadi pengurus HIPPA selama empat(4) Bulan Hak nya tidak di berikan, miturut MUSTAPIT mungkin haknya yang empat bulan tidak di berikan di jadikan jaminan hutang oleh Kepala Desa NURSAMSI, Sementara itu dari sisi lain yang Berkembang santer di kalangan Petani Pemakai Air,Bahwa HIPPA di nyatakan salah satu aset Desa oleh Kepala Desa NURSAMSI, alasan yang mendasar adalah surat keputusan(SK) tersebut dasarnya Undang Undang Desa dan Permendagri yang di uraikan di Surat Keputusan( SK) tersebut.
Masyarakat mempertanyakan tentang Himpunan Pemakai Air(HIPPA) Apakah masuk Aset Desa??? Padahal Petani Pemakai Air itu salah satu dari Lembaga, termasuk dari hasil penelusuran media atau LSM Tropong Timur TAUPIQ mendapat Whats ap (WA-red) dari Bendahara HIPPA, SAUKI mengatakan bahwa HIPPA Desa Badean bekerja sesuai surat keputusan Desa yang di bentuk secara formatur, artinya Orang yang di beri tugas, tapi kenapa formatur bisa jadi Pemimpin HIPPA, tidak ada salah nya kan kalok Masyarakat mencurigai Bendahara HIPPA, yang jadi pertanyaan Masyarakat, kemana sejumlah Uang yang sudah di setor???, sedang kan Bendahara sendiri tidak tahu menahu tentang bentuk Uang nya (buang/taupiq)
Labels: Banyuwangi

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home