Pemerintah Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Kelurahan
Teropong Probolinggo,
Senantiasa menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan peningkatan kapasitas dari penyelenggara pemerintahan tingkat kecamatan, maka Pemerintah kota Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Kelurahan dilingkungan Pemerintah kota Probolinggo, Selasa (26/3/19).
Acara yang dilaksanakan di Ballroom Bromo Park Hotel Jalan dr Sutomo No.70 kota Probolinggo dihadiri Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin S.Pd,MM,M.Hp, Sekda,Staf ahli, Asisten, Kepala OPD dilingkup pemkot Probolinggo, Narasumber, Camat serta Lurah se kota Probolinggo serta undangan lainnya.
Kepala Bagian Pemerintahan, Dra. Ina Lusilinawati M.Si dalam penyampaiannya mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang luas lebih detail dan mendalam khususnya kepada kecamatan, kelurahan dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) tentang pengelolaan anggaran kelurahan. "Sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan teknis yang telah ditentukan" tuturnya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan menyampaikan bahwa jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 206 yang terdiri dari Camat, Lurah, Aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang berkenaan langsung dengan pengelolaan anggaran. Kemudian OPD penunjang penyusun regulasi dan anggaran kelurahan, OPD teknis yang berkenaan dengan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Kecamatan serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari 29 Kelurahan se wilayah kota Probolinggo.
Sementara Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dalam penyampaiannya sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan saat ini pemerintah Kelurahan khususnya dilingkup Pemkot Probolinggo menjadi pusat perhatian, mengingat pemerintah pusat berkeinginan agar pembangunan yang dilakukan dapat langsung menyentuh masyarakat
Salah satu regulasi yang menjadi acuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan yang didalamnya mengatur tentang Kelurahan. Saat ini Pemkot Probolinggo telah menyusun rancangan peraturan Walikota dari regulasi pengelolaan anggaran kelurahan. "Saya tegaskan pada Camat, untuk mengecek SDM dan kemampuan yang ada dimasing-masing kelurahan" ujar Walikota.
Walikota juga mengingatkan bahwa untuk dana kelurahan ada tambahan dari APBN dan ABPBD sebanyak 5%. Untuk itu perlu dipahami aturan aturan yang menjadi dasar pengelolaan anggaran kelurahan ini. Anggaran kelurahan ini harus dipahami. "Ruh inti dan tujuan dari anggaran ini jangan sampai salah mengartikan sehingga salah dengan aturan" tegas Walikota.
Selaku narasumber dalam kegiatan ini Astuti Saleh dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri Kasie Wilayah 1 Subdit Kecamatan, Direktorat Dakon, Tp dan kerjasama menyampaikan teknis terkait pengelolaan anggaran kelurahan dengan mengacu pada perundang undangan. Dengan pengelolaan anggaran kelurahan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, diharapkan akan dapat mencapai apa yang menjadi harapan semua pihak terkait pembangunan.
Sememtara itu Ina Lusilinawati, Kabag Pemerintahan Pemkot Probolinggo yang diwawancarai terkait kegiatan tersebut mengatakan dengan detil bahwa sosialisasi pengelolaan anggaran untuk kelurahan ini perlu dilakukan, Hal ini agar para pengguna anggaran dapat melaksanakan penggunaan anggaran ini secara benar dan tepat sasaran. (Hsn)
Labels: PROBOLINGGO


<< Home