Tuesday, 29 August 2017

NYOMAN OKO KORBAN PENYEROBOTAN TANAH!!! DIDUGA BIANG PELAKUNYA OKNUM BPN WTM?



NYOMAN OKO KORBAN PENYEROBOTAN TANAH!!!
DIDUGA BIANG PELAKUNYA OKNUM BPN WTM?

 Banyuwangi, Teropong Timur Online
Gonjang – ganjing sengketa tanah yang membuat penderitaan berat terhadap masyarakat bernama Nyoman Oko 54 tahun, Warga Dusun Patoman RT. 03 RW.03 Desa Watukebo Kecamatan Rogojampi sekarang Kecamatan Blimbingsari telah terungkap. Dan telah diketahui bahwa diduga yang menjadi penyebab biang pelakuknya pegawai BPN sendiri berinisial WTM. Sesuai fakta Nyoman Oko adalah ahli waris Wayan Patre (Alm) mempunyai sebidang tanah ber SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak Gede Suwante Tahun 1965 Luas : 15.190 m2.
Hasil investigasi Koran ini serta data autentik dari Narasumber LSM Teropong kuasa Pendamping Nyoman Oko sangatlah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut keterangan Nyoman Oko didampingi Sukemi Ketua LSM Teropong kepada Koran ini mengatakan.”Memang benar saya punya SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak Gede Suwante itu adalah Bapak saya. Saya sebagai ahli waris sekira 2,5 tahun yang lalu melalui biro jasa mengurus perubahan nama dari Bapak ke nama saya. Tanpa alasan dan dasarnya apa pengurusan itu ditolak oleh BPN. Sekian lamanya saya bingung setiap hari saya gelisah terus. Tapi saya punya keyakinan Tuhan itu adil akhirnya saya ketemuan dengan teman bernama Buang Arifin. Ngomong punya omong saya dibantu dan ternyata Buang Arifin adalah Anggota LSM Teropong dibawah Pimpinan Pak Sukemi. Kepada LSM Teropong saya menceritakan kejadian itu dan saya berikan data – data surat Hak Kepemilikan serta surat – surat dari Kantor Desa. Selanjutnya LSM Teropong menindaklanjuti mengurusi mulai dari Kantor Desa sampai ke BPN”. Kata Nyoman Oko.
Sukemi Ketua LSM Teropong kepada Koran ini menerangkan.” Dengan gamblang dan jelas saya menerangkan. Setelah kami lakukan pengecekan secara pakai surat resmi di Kantor Desa serta dilakukan mediasi maka hasilnya sebagai berikut :
1.      SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak Gede Suwante (alm) milik Nyoman Oko dicocokkan dengan dokumen Buku Desa tentang nama dan luas obyeknya cocok tidak ada masalah. SHM No. 19 pembuatan tahun 1965 dengan luas 15.190 m2 berarti aman.
2.      Sedangkan Pemilik SHM No. 353 a/n Nyoman Wono Pak Made Karang pembuatan tahun 2008 luas tanah tertulis 17.270 m2. Dicocokkan dengan buku ternyata tidak cocok dibuku krawangan Desa Milik a/n Nyoman Wono Pak Made Karang tertulis hanya seluas 0,598 da atau 5.980 m2. Jika dihitung selisihnya adalah 17.270 m2 dikurangi 5.980 m2 = 11.290 m2. Pertanyaannya sampai kelebihan 11.290 m2 tersebut dari mana?
3.      Nyoman Oko sudah banyak memberikan toleransi beberapa kali dilakukan mediasi dikantor BPN walhasil hasilnya tidak ketemu sepakat alias gagal. Mediasi terakhir tanggal 26 Juli 2017 disamping gagal, telah terungkap dan terjawab bahwa kesalahan kasus ini penyebabnya dari SHM No. 353 a/n Nyoman Wono P. Made Karang. Benarkah itu ? jawabannya benar. Ketika saya intrupsi pada Pimpinan sidang sengketa Pak Salim saya bertanya.”Maaf Pak saya mau bertanya katanya yang bersengketa SHM No. 19 dengan SHM No. 353. Tapi kenapa dalam mediasi ini yang dibahas dan yang selalu diobok – obok kok SHM No. 19, terus SHM No. 353 itu dikemanakan kok tidak dibicarakan sama sekali?
Pak Salim Pimpinan Sidang  menjawab.” Ya dengan tegas saya menjawab bahwa  SHM No. 353 ada kesalahan administrasi”. Jawab Pak Salim singkat. Dengan demikian terjawab sudah bahwa SHM No. 353 a/n Nyoman Wono P. Made Karang ada kesalahan administrasi berarti SHM No. 353 Produk BPN tersebut tidak bisa dipakai atau dipergunakan. Sekarang persoalannya jelas dan sudah selesai. Yang saya maksud sudah selesai adalah SHM No. 19 karena tidak ada masalah, maka Permohonan perbaruan serta balik nama ke ahli waris harus dikabulkan oleh BPN.
Alhamdulillah untuk pembaruan SHM No. 19 telah membayar biaya ukur dan Kadastral lunas ada tanda terimanya untuk mengambil s ertifikat. Untuk SHM No. 353 yang bermasalah ya biar mereka urusan dengan Pegawai BPN yang dulu mengurusnya. Kepala BPN tentunya harus bertindak tegas WTM bawahannya yang telah melanggar membuat citra BPN jelek namanya. Jadi sekarang LSM Teropong tinggal menanyakan ke BPN dengan membawa bukti pengambilan kapan jadinya sertifikat tersebut.”Kata Sukemi Penuh tanggung jawab.
Kepala Desa Watukebo Supriyadi serta Sekdes Harli dikonfirmasi mengatakan.”Kami telah membantu dalam Mediasi di Desa berulangkali saat itu telah ketemu sepakat muncul surat pernyataan yang membuat dari pihak perwakilan pemilik SHM No. 353. Tapi tahu – tahu mungkin ada perubahan pikiran dari pembuat surat tersebut sampai lanjut mediasi di BPN. Itupun hasilnya gagal”. Kata Carik Harli.
Pimpinan Sidang Sengketa Salim kepada Koran ini mengatakan.”Ya saya telah mengetahui dan memahami semua persoalan ini mudah – mudahan ada jalan keluar dan bisa beres”. Kata Salim.
      Peliput : Gus/Fin/Ris   



0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home