NYOMAN OKO KORBAN PENYEROBOTAN TANAH!!! DIDUGA BIANG PELAKUNYA OKNUM BPN WTM?
NYOMAN OKO KORBAN PENYEROBOTAN TANAH!!!
DIDUGA BIANG PELAKUNYA OKNUM BPN WTM?
Banyuwangi, Teropong Timur Online
Gonjang – ganjing sengketa
tanah yang membuat penderitaan berat terhadap masyarakat bernama Nyoman Oko 54
tahun, Warga Dusun Patoman RT. 03 RW.03 Desa Watukebo Kecamatan Rogojampi
sekarang Kecamatan Blimbingsari telah terungkap. Dan telah diketahui bahwa
diduga yang menjadi penyebab biang pelakuknya pegawai BPN sendiri berinisial
WTM. Sesuai fakta Nyoman Oko adalah ahli waris Wayan Patre (Alm) mempunyai
sebidang tanah ber SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak Gede Suwante Tahun 1965 Luas
: 15.190 m2.
Hasil investigasi Koran ini
serta data autentik dari Narasumber LSM Teropong kuasa Pendamping Nyoman Oko
sangatlah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut keterangan Nyoman Oko
didampingi Sukemi Ketua LSM Teropong kepada Koran ini mengatakan.”Memang benar
saya punya SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak Gede Suwante itu adalah Bapak saya.
Saya sebagai ahli waris sekira 2,5 tahun yang lalu melalui biro jasa mengurus
perubahan nama dari Bapak ke nama saya. Tanpa alasan dan dasarnya apa
pengurusan itu ditolak oleh BPN. Sekian lamanya saya bingung setiap hari saya
gelisah terus. Tapi saya punya keyakinan Tuhan itu adil akhirnya saya ketemuan
dengan teman bernama Buang Arifin. Ngomong punya omong saya dibantu dan
ternyata Buang Arifin adalah Anggota LSM Teropong dibawah Pimpinan Pak Sukemi.
Kepada LSM Teropong saya menceritakan kejadian itu dan saya berikan data – data
surat Hak Kepemilikan serta surat – surat dari Kantor Desa. Selanjutnya LSM
Teropong menindaklanjuti mengurusi mulai dari Kantor Desa sampai ke BPN”. Kata
Nyoman Oko.
Sukemi Ketua LSM Teropong
kepada Koran ini menerangkan.” Dengan gamblang dan jelas saya menerangkan.
Setelah kami lakukan pengecekan secara pakai surat resmi di Kantor Desa serta
dilakukan mediasi maka hasilnya sebagai berikut :
1.
SHM No. 19 a/n Wayan Patre Pak
Gede Suwante (alm) milik Nyoman Oko dicocokkan dengan dokumen Buku Desa tentang
nama dan luas obyeknya cocok tidak ada masalah. SHM No. 19 pembuatan tahun 1965
dengan luas 15.190 m2 berarti aman.
2.
Sedangkan Pemilik SHM No. 353
a/n Nyoman Wono Pak Made Karang pembuatan tahun 2008 luas tanah tertulis 17.270
m2. Dicocokkan dengan buku ternyata tidak cocok dibuku krawangan
Desa Milik a/n Nyoman Wono Pak Made Karang tertulis hanya seluas 0,598 da atau
5.980 m2. Jika dihitung selisihnya adalah 17.270 m2
dikurangi 5.980 m2 = 11.290 m2. Pertanyaannya sampai kelebihan
11.290 m2 tersebut dari mana?
3.
Nyoman Oko sudah banyak
memberikan toleransi beberapa kali dilakukan mediasi dikantor BPN walhasil
hasilnya tidak ketemu sepakat alias gagal. Mediasi terakhir tanggal 26 Juli
2017 disamping gagal, telah terungkap dan terjawab bahwa kesalahan kasus ini
penyebabnya dari SHM No. 353 a/n Nyoman Wono P. Made Karang. Benarkah itu ?
jawabannya benar. Ketika saya intrupsi pada Pimpinan sidang sengketa Pak Salim
saya bertanya.”Maaf Pak saya mau bertanya katanya yang bersengketa SHM No. 19
dengan SHM No. 353. Tapi kenapa dalam mediasi ini yang dibahas dan yang selalu
diobok – obok kok SHM No. 19, terus SHM No. 353 itu dikemanakan kok tidak
dibicarakan sama sekali?
Pak Salim Pimpinan Sidang menjawab.” Ya dengan tegas saya menjawab
bahwa SHM No. 353 ada kesalahan
administrasi”. Jawab Pak Salim singkat. Dengan demikian terjawab sudah bahwa
SHM No. 353 a/n Nyoman Wono P. Made Karang ada kesalahan administrasi berarti
SHM No. 353 Produk BPN tersebut tidak bisa dipakai atau dipergunakan. Sekarang
persoalannya jelas dan sudah selesai. Yang saya maksud sudah selesai adalah SHM
No. 19 karena tidak ada masalah, maka Permohonan perbaruan serta balik nama ke
ahli waris harus dikabulkan oleh BPN.
Alhamdulillah untuk pembaruan
SHM No. 19 telah membayar biaya ukur dan Kadastral lunas ada tanda terimanya
untuk mengambil s ertifikat. Untuk SHM No. 353 yang bermasalah ya biar mereka
urusan dengan Pegawai BPN yang dulu mengurusnya. Kepala BPN tentunya harus
bertindak tegas WTM bawahannya yang telah melanggar membuat citra BPN jelek
namanya. Jadi sekarang LSM Teropong tinggal menanyakan ke BPN dengan membawa
bukti pengambilan kapan jadinya sertifikat tersebut.”Kata Sukemi Penuh tanggung
jawab.
Kepala Desa Watukebo Supriyadi
serta Sekdes Harli dikonfirmasi mengatakan.”Kami telah membantu dalam Mediasi
di Desa berulangkali saat itu telah ketemu sepakat muncul surat pernyataan yang
membuat dari pihak perwakilan pemilik SHM No. 353. Tapi tahu – tahu mungkin ada
perubahan pikiran dari pembuat surat tersebut sampai lanjut mediasi di BPN.
Itupun hasilnya gagal”. Kata Carik Harli.
Pimpinan Sidang Sengketa Salim
kepada Koran ini mengatakan.”Ya saya telah mengetahui dan memahami semua
persoalan ini mudah – mudahan ada jalan keluar dan bisa beres”. Kata Salim.
Peliput :
Gus/Fin/Ris

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home