LSM Teropong melakukan koordinasi dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Situbondo
Nampak hadir ke Kejaksaan Negeri Situbondo Wahyudi selaku Sekjen Pusat, Munihwar selaku ketua DPC LSM Teropong Situbondo, Joko Hernadi selaku Kabiro Teropong Timur News dan langsung menemui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Sugiyanto, SH di ruangannya.
Dalam kesempatan tersebut Wahyudi, Munihwar, Joko Hernadi menyampaikan perihal surat pengaduan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Situbondo perihal keluhan warga desa Panji Kidul atas pembangunan plengsengan pembatas sebelah barat milik PT. Hanania Indah Prasaja,.
Wahyudi mempertanyakan tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo atas surat yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo perihal pengaduan warga Panji Kidul "saya bersama ketua DPC LSM Sirubondo dan Kabiro Situbondo ingin berkoordinasi dan menanyakan tentang pengaduan dari warga desa Panji Kidul yang keberatan atas pembangunan plengsengan batas sebelah barat yg berbatasan dengan sungai pembuangan (avour) dan diduga dibangun diatas tanah sempadan sungai (avour) atau tanah TN serta disamping itu kami menanyakan ada berapa Kepala Desa yang belum menyelesaikan LHP nya ??"
Kasie Inttel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Sugiyanto, SH memberikan penjelasan, "hal pengaduan warga Panji Kidul kalau bisa diselesaikan di desa antara pihak pengembang dengan warga yang keberatan, kalau masalah Kepala Desa yang belum menyelesaikan LHP ada 2 (dua) Kepala Desa Yaitu Kepala Desa Peleyan, kecamatan Panarukan dan mantan Kepala Desa Wringinanom, kecamatan Panarukan" tutupnya.
Dari pihak LSM Teropong akan terus mengawal keluhan dan keberatan warga desa Panji Kidul sampai pernasalahan keluhan tersebut menemui solusi dan LSM Teropong Situbondo akan melakukan pelaporan/pengaduan dugaan-dugaan pelanggaran atas pembangunan plengsengan pembatas yang berbatasan langsung dengan sungai pembuangan (avour). (tim)



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home