Monday, 12 December 2022

*LSM TEROPONG TIMUR NEWS AKAN MENINDAK LANJUTI TERKAIT OKNUM YANG MENYEBARKAN INFORMASI TUDUHAN/ FITNAH.*



Situbondo,www.teropongtimurnews.co.id


Menyikapi atas beredarnya informasi hoax yang mengfitnah bahwa adanya informasi LSM Teropong dan media Teropong Timur News telah melaporkan adanya peredaran miras yang diduga ilegal di RT.30 desa Kotakan kepada pihak Polres Situbondo itu adalah tidak benar dan fitnah,"saptu (10/10/2022)".          


Kabar bohong yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau tidak dicari kebenaranya,bisa menjadikan adu domba antara satu sama lain dan sangat disayangkan jika tuduhan itu tanpa dasar kebenaran informasi tersebut.


Awak media Teropong Timur News melalui via tlp kepada warga RT 30 enggan disebut namanya,membenarkan atas adanya operasi peredaran miras pada saptu malam Minggu jam 09:00 tersebut tidak tahu menahu apa yang didapati oleh pihak APH kepolisian situbondo.

Lebih lanjut iya mengatakan kepada awak media bahwa operasi tersebut atas dasar laporan siapa tidak tahu tiba tiba ada polisi datang melakukan pemeriksaan di RT 30,seharusnya oknum yang menuduh media teropong timur news yang telah melaporkan ke APH itu menelusuri dengan teliti apakah betul kebenaran media itu yang menjadi sehingga terjadinya operasi tersebut.



Ujaran kebencian yang dengan cepatnya menyebar dimasyarakat akan menjadi motivasi adu domba,karena seringkali,ujaran kebencian dikaitkan dengan persaingan bisnis yang tidak saling menguntungkan,sehingga mudah terbawa emosi,yang awalnya tidak ada perselisihan akhirnya terjadi perselisihan.



Joko Hernadi selaku Kabiro lembaga Teropong Timur News wilayah Situbondo menyesalkan hal tuduhan tanpa bukti itu terjadi padahal lembaga kami tidak pernah melakukan sembarang melaporkan kalau tidak didasari bukti bukti yang nyata dilapangan.orang orang kami dalam menyikapi setiap permasalahan sangat profesional,"kata Joko.

Dari itu pihak Media Teropong Timur akan melakukan tindakan membuat laporan polisi  terkait oknum yang sengaja menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian sehingga tuduhan tersebut menjadi tersiar dan diketahui orang banyak dapat di kenakan pidana karena melakukan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal *317 KUHP:* 


 

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” tutup Joko Hernadi.



Pewarta: "( *HUSIN* )"

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home