Thursday, 8 December 2022

*DIDUGA PEKERJAAN PROYEK TAMBAL SULAM SILUMAN TANPA PAPAN INFORMASI, ABAIKAN UU (KIP)*



Bondowoso,www.teropongtimur.co.id


Pekerjaan proyek tambal sulam yang berada didesa gayam kidul kecamatan botolinggo kabupaten Bondowoso ditemukan kejanggalan dilapangan sehingga abaikan Undang Undang keterbukaan informasi publik "Rabu (7/12/2022)".


Saat wartawan Teropong Timur News dan Mitra Jatim menyambangi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut terpantau tanpa adanya pemasangan papan informasi tidak dijumpai di area pekerjaan maka patut di duga ada indikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.


Kewajiban memasang papan informasi merupakan implementasi azas transparansi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, juga pemasangan papan informasi seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai karena fungsi papan informasi tersebut memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak,volume pekerjaan serta jangka waktu pengerjaan proyek.


Sesuai amanah Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Sementara itu salah satu pesuruh dari pelaksana proyek dilapangan ditanya oleh awak media tidak tahu proyek apa dan pemborongnya siapa hanya mengatakan papan informasi sudah dipasang namun hilang dan saya hanya tahu nama pelaksananya katanya ketika ditanya."saya disuruh oleh pelaksana proyek ini pak, untuk mengawasi pekerjaan ini saya tidak tahu pemborongnya siapa yang mengerjakan proyek ini,"ungkapnya pada awak media.


Dayat selaku pelaksana proyek  saat dihubungi dan dimintai keterangan oleh awak media terkait proyek tersebut saat dikonfirmasi mengatakan,"papan informasi sudah terpasang sejak awal namun sekarang tidak ada dan saya tidak tahu sekarang mungkin terindikasi hilang atau dicuri orang, katanya".

Setelah itu awak media berusaha menelusuri keberadaan papan informasi tersebut sementara pembicaraan tetap terhubung dengan Dayat,  ternyata papan informasi dijumpai mangkrak disalah satu rumah warga dekat lokasi pekerjaan dan tidak dipasang layaknya serta awak media bertanya kepada pemilik rumah saat itu berada di depan rumah mangkraknya papan informasi tersebut mengatakan tidak tahu adanya barang itu disitu,bebernya.


Selepas mendapatkan penjelasan dari pak dayat selaku pelaksana proyek via telepon kedua awak media bergeser ke kediaman bapak kades gayam kidul untuk dimintai keterangan juga terkait adanya proyek tersebut,namun kadesnya tidak ada dirumah.kedua awak media sehabis duduk istrahat kurang lebih 1/2 jam lalu balik kanan menuju jalan lokasi proyek,betapa kaget melihat papan informasi proyek telah terpasang,padahal sebelumnya tidak terpasang.wah..wah..wah..maksudnya bagaimana pihak proyek ini," sambil menggumam.


Sampai berita ini diterbitkan dimohon kepada aparat pemerintah terkait untuk langsung bertindak kepada pihak pelaksana proyek yang mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kami akan melayangkan surat konfirmasi klarifikasi kepada kementrian PUPR terkait apa yang jadi temuan kami dilapangan" sementara kepala dinas PUPR H, Munandar saat di hubungi belum bisa memberikan konfirmasi".

@Simsk video ini : 






Pewarta:"( *HUSIN* )"

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home