Thursday, 8 December 2022

*DI DUGA PEKERJAAN PROYEK SELOKAN JALAN, Di DESA JEBUNG KIDUL BONDOWOSO TANPA PAPAN INFORMASI, ABAIKAN UU (KIP)*



Bondowoso,www.teropongtimur.co.id



Pekerjaan proyek selokan yang berada disusun karang sengon desa jebung kidul kecamatan tlogosari kabupaten Bondowoso ditemukan kejanggalan dilapangan sehingga abaikan Undang Undang keterbukaan informasi publik "senin  (14/11/2022)".



Saat wartawan Teropong Timur News menyambangi ke lokasi pekerjaan proyek tersebut terpantau tanpa adanya pemasangan papan informasi tidak dijumpai di area pekerjaan maka patut di duga ada indikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Kewajiban memasang papan informasi merupakan implementasi azas transparansi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, juga pemasangan papan informasi seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai karena fungsi papan informasi tersebut memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak,volume pekerjaan serta jangka waktu pengerjaan proyek.


Sesuai amanah Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Sementara itu salah satu pekerja proyek dilapangan ditanya oleh awak media proyek apa dan pemborongnya siapa dan pelaksananya siapa hanya mengatakan." Tidak tahu,disini saya pekerja pak"ungkapnya pada awak media.


Setelah itu awak media berusaha menelusuri keberadaan papan informasi tersebut ternyata tidak di jumpai terpasang.

awak media lalu  bergeser ke kediaman bapak Ali Samsidi kades Jebung kidul untuk dimintai keterangan terkait adanya proyek tersebut,namun kadesnya tidak ada dirumah,via TLP WA pun tidak Aktif.

@Simak video ini :


Sampai berita ini diterbitkan dimohon kepada aparat pemerintah terkait untuk langsung bertindak kepada pihak pelaksana proyek yang mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai temuan kami dilapangan".



Pewarta:"( *HUSIN* )"

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home