"Kehadiran aktivis sangat diperlukan dalam rangka ikut mengawal pemerintahan"
Situbondo,www.teropong timur news.co.id.
Lagi-lagi aktivis Wahyudi memberikan opini terkait perihal pentingnya keberadaan aktivis di tengah-tengah roda pemerintahan (Sabtu, 26 November 2022).
Kepada awak media Wahyudi selaku aktivis memberikan opini, "menyesuaikan amanah UUD 1945 pasal 27, 28, UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka saya berpendapat keberadaan aktivis-aktivis baik di pemerintahan pusat sampai daerah baik di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif sangatlah diperlukan sebagai kontrol sosial, corong edukasi dalam segala aspek kehidupan, menyesuaikan tugas dan fungsi selaku kontrol sosial, corong edukasi yang dikenal dengan nama lain Lembaga/LSM itu sebagai NGO/Lembaga di luar pemerintahan, aktivis yang mempunyai Lembaga yang berpayung Hukum sangat benar dan sah-sah saja memberikan kritik kepada pemerintahan baik pusat maupun di daerah, namun kritik tersebut harus kritik yang konstruktif serta bertujuan meluruskan, mendorong, memberikan masukan-masukan agar pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan, salah besar !! jika ada aktivis yang kritiknya menghalang-halangi daripada visi dan misi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, tujuan mulia seorang aktivis harus memiliki arah, tujuan demi kelangsungan roda pemerintahan dan Lembaga pemerintahan, saya pernah mewakili workshop di lantai 2 Polres Banyuwangi waktu itu bersama kasi Binmas Polres Situbondo, ex. kabiro Teropong Timur News bang Mukhsin dan tokoh agama, yang mana nara sumbernya dari Polda Jatim, disana kami diberikan arahan, pembekalan tentang bagaimana menjadi aktivis, jurnalis yang sesuai harapan, yang benar dalam menyampaikan pendapat, aspirasi waktu itu topiknya tentang pemberantasan premanisme, saya selaku aktivis akan tetap memberikan kritik yang konstruktif demi Situbondo ke depannya maju, masyarakatnya tentram, kondusif, aktivis ketika mengkritik tidak benar identik pemikiran pemangku kekuasaan, masyarakat selalu mencari-cari celah, salah, namun semua yang terlontar tentu saya dan rekan-rekan aktivis yang lain didukung oleh data, bukti, saksi-saksi, ini penting dalam puldaket untuk menentukan maksud tujuan kritik itu sendiri baik kepada pemerintah daerah, APH, DPRD karena kritik seorang aktivis, masyarakat ini jelas-jelas diatur oleh UUD 1945 pasal 27, 28, jadi saya mohon kepada pemangku pemerintahan, APH, DPRD untuk difahami bahwa kritik seorang aktivis yang konstruktif mohon didukung, ditindak lanjuti, saya selaku aktivis jangan dibenci itu pemikiran yang salah menurut saya" dengan nada berapi-api.
Apapun pemikiran tentang aktivis perlunya dilakukan pemahaman, edukasi untuk meluruskan pemahaman, penilaian yang kurang baik dari masyarkat dan pemerintahan.
Pewarta : Tim



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home