"Bagaimana bentuk tanggung jawab Dinas terkait perihal Pekali"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Aktivis muda Situbondo Wahyudi memberikan komentar atas pemasangan rambu dilarang Parkir yang dipasang di pinggir jalan di utara alun-alun kota Situbondo (Jumat, 14 Oktober 2022).
"dampak yang dirasakan dari pemasangan rambu larangan parkir di bahu jalan sebelah utara alun-alun Kota Situbondo membuat para pekali (pedagang kaki lima) terancam tidak bisa berjualan dan tidak bisa menghidupi keluarganya karena mata pencahariannya dari berdagang, memang aturannya dari pihak Pemda dan Lantas Polres Situbondo sudah benar untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban berlalu lintas, namun saya berpendapat bahwa saya mengawal aspirasi masyarakat kalangan bawah mohon kepada Ketua DPRD Situbondo dan ketua fraksi yang ada, kepada Bung Karna selaku Bupati, kepada kadis DLH, kadis Koperdagin, kasat Pol PP, kadis dishub untuk bersama-sama mencari solusi bagi para Pekali yang selama ini berjualan di bahu jalan di utara alun-alun kota Situbondo, mereka (para Pekali) mempunyai hak yang sama untuk mnegadu nasib berjualan di sekitaran alun-alun, mohon aspirasi masyarakat ini didengar jangan tutup mata atas aspirasi masyarakat Situbondo, masyarakat tidak menuntut banyak hanya minta dialokasikan di sekitar alun-alun entah tekhnisnya seperti apa semua kembali kepada Pihak DPRD sebagai wakil rakyat dan bung Karna sebagai Bupati yang telah dipilih oleh masyarakat Situbondo, mohon untuk tidak dibeda-bedakan antara masyrarakat yang satu dengan yang lain" ujar Wahyu kepada awak media.
Selama ini nampak pekali berjualan di sisi utara alu-alun di bahu jalan.
Pewarta : Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home