Friday, 16 September 2022

Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu,Tiga Tersangka Diamankan Dan digelandang ke sel Mapolres Magetan


Magetan,www.teropongtimur.co.id


Polres Magetan berhasil ungkap peredaran pupuk palsu di wilayah hukumnya dalam hal ini sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Hal tersebut menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku  terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha. 

Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR 36 tahun warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan. MZ 39 tahun dan UHS 51 tahun keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto. 

Dalam Modus operandi para pelaku ini,kata Kapolres Magetan AKBP MUHAMMAD RIDWAN, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. 

"Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,"kata AKBP MUHAMMAD RIDWAN Kamis (15/09/2022).


Berdasarkan laporan dari warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani. "Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini, "ungkapnya. 

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lapboratarium Jelas merugikan petani, " tegas AKBP MUHAMMAD RIDWAN Kamis (15/09/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP. 

Dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar, " tegas Kapolres Magetan.

Selain tiga orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.


Sumber: Humas
Pewarta: Chan

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home