Pelaku Judi Online Divonis Hakim 3 bulan penjara
BONDOWOSO - | www.Teropong timur.co.id | Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, untuk Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.
Pelaku atas nama Inisial RJ 25 tahun yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.
Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Satuan reserse dan Kriminal Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso, “jelas Kapolres.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat,SIK lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.
Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana, ” pungkas AKBP Wimboko, SIK.
Sumber : Humas
Pewarta char / Red


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home