"Ini hasil Klarifikasi pihak Polres Situbondo atas pemberitaan anggota LSM Teropong dan wartawan Teropong yang tersangkut kasus pidana"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Sekjen pusat PT. Teropong Post Jaya tidak tinggal diam ketika nama Lembaga LSM Teropong dan media Teropong Timur News terseret dalam pemberitaan media Faktual.News (Senin, 26 September 2022).
Wahyudi selaku Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya langsung menemui kanit Pidum (bapak Windu, SH) dan bapak Gede selaku penyidik yang menangani kasus pidana atas nama Moh. Sura, alamat Sumenep, Madura.
"Mohon informasi dan klarifikasi dari pak kanit pidum dan penyidik yang menangani perkara pidana atas nama Moh. Sura, yang beralamat Sumenep, Madura, terkait 2 KTA LSM Teropong dan wartawan Teropong Timur News yang dipegang Moh. Sura saat ditangkap itu 2 KTA tersebut masa berlakunya sampai kapan pak kanit ?" tanya Wahyudi kepada Kanit Pidum Polres Situbondo.
"2 KTA yang dipegang Moh. Sura yang tersandung kasus pidana berlaku sampai dengan Desember 2021 mas" jawab kanit Pidum dan penyidik kepada Wahyudi.
Wahyudi juga sempat menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyampaikan kekesalannya perihal 2 KTA Lembaga Teropong dibawa-bawa dalam pemberitaan Faktual.News.
Semakin jelas dan terang perihal 2 KTA yang diseret-seret dalam pemberitaan Faktual.News yang diduga melanggar kode etik dalam menayangkan berita tidak ada konfirmasi kepada jajaran PT. Teropong Post Jaya dan terkesan ada dugaan unsur tidak menyenangkan kepada Lembaga LSM Teropong dan media Teropong Timur News.
"dalam waktu dekat kami jajaran pusat LSM Teropong dan media Teropong Timur News akan menempuh jalur Hukum atas pemberitaan oleh media Faktual.News yang membawa-bawa nama Lembaga kami, kami tidak terima nama Lembaga kami diseret-seret dalam pemberitaan yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, lha wong 2 KTA tersebut sudah tidak berlaku dan nama Moh. Sura di tahun 2022 tidak terdaftar di Box Redaksi, kenapa di pemberitaan masih disebut dan diberitakan Moh. Sura mengaku sebagai anggota LSM Teropong dan wartawan Teropong Timur News, memahami tentang aturan tidak itu media Faktual.News kalau KTA dan surat tugas habis masa berlakunya berarti bukan anggota suatu Lembaga toh, pokoknya kami tidak terima dengan apa yang diberitakan di media Online Faktual.News, rencana pimpinan (piimred), ketua DPP LSM Teropong akan menempuh jalur Hukum" tutup Wahyudi dengan nada kecewa.
Pewarta : Tim



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home