Monday, 26 September 2022

Jajaran Polres Probolinggo kota Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret di Probolinggo yang Sempat Viral di Medsos



PROBOLINGGO KOTA -Teropong timur. co id 

Pada Aksi pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia yang sempat viral di medsos, Media sosial akhirnya terungkap. Pelaku pun berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan kriminal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menyampaikan bahwasanya si pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan. 


Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban dan selalu menjadi incaran pelaku yang berinisial DAP, 28 tahun, warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten. Probolinggo ini. 


Sudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP 28 tahun warga Kabupaten Probolinggo,” ungkap AKP Jamal .


AKP Jamal menerangkan bahwa DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, 70 Thn, warga Jl. Kencono Wungu Kelurahan. Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib.


Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah,”jelas AKP Jamal,kemarin Minggu (25/9/22).


Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan di TKP yang berbeda, pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 Wib.


Korban nya juga seorang lansia yang sedang di depan rumah . Kali ini korban berinisal S, 57 tahun, warga Jl. Letjen Suprapto Kelurahan . Jati kecamatan. Mayangan Kota Probolinggo,”tambah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.


Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat.


Akibat perbuatannya, DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di dua TKP serta rekaman CCTV.


Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ”pungkas Kasat Reskrim.


Sumber :Humas

Pewarta char / red

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home