"Cucu B. Mukdiya melaporkan balik Busairi, Rahmani ke Polres Situbondo"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Pelaporan Busairi, Rahmani berbuntut panjang terkait sengketa tanah seluas 750 m2 yang terletak di desa Talkandang, kecamatan Situbondo, Situbondo (Sabtu, 3 September 2022).
"saya sebagai cucu B. Mukdiya tidak terima saya, nenek saya (mukdiya) dilaporkan ke Polres karena saya tidak merasa bersalah atas penjualan tanah seluas 750 m2, yang membeli tanah tersebut nenek saya, yang menjual ya nenek saya, kenapa dipermasalahkan, kalau datanya tidak valid untuk melaporkan nenek saya (B. Mukdiya) dan saya jangan sembarang laporan ke Polres dong, saya selama ini diam bukan tidak mengerti, saya tidak terima apa yang telah disangkakan, diviralkan masalah tanah nenek saya yang seolah-olah nenek saya menjual tanah warisan padahal nenek saya hasilnya membeli bukan hasilnya dapat warisan, saya mohon pihak APH untuk memproses 3 (tiga ) pengaduan/laporan saya sesuai Hukum yang berlaku" jelas Saiful (cucu B. Mukdiya) kepada awak media.
Ali Ambar Nasution (Panji Permai) yang ikut mendampingi pelaporan/pengaduan Saiful ke Polres Situbondo, "berharap untuk segera ditindak lanjuti pengaduan/laporan Saiful, kapasitas saya hanya mendampingi, segala sesuatunya saya pasrahkan ke APH selaku penegak Hukum" tutupnya.
Polemik tanah yang terletak di desa Talkandang, Situbondo seluas 750 m2 beberapa bulan lalu sempat viral di Youtube dan pemberitaan, karena adanya saling klaim antara pihak Busairi, Rahmani dengan B. Mukdiya, Saiful dan saat ini bergulir ke ranah Hukum dengan Laporan/pengaduan balik oleh Saiful selaku cucu B. Mukdiya.
Pewarta : Tim



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home