Thursday, 29 September 2022

Aktivis muda memberikan Opini tentang surat Nomor : 3969/DJA/HM.00/9/2022"


Situbondo, www.teropongtimur.co.id

Perihal pemberitaan tentang pembatasan pengunjung masuk ke Pengadilan Agama Situbondo menuai kritik dari aktivis muda Wahyudi (Kamis, 29 September 2022).


Dengan diterapkannya aturan sesuai surat Nomor 3969/DJA/HM.00/9/2022 tentang pembatasan pengunjung yang tidak berkepentingan dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan Pengadilan Agama Situbondo menjadi zona integritas WBP dan WBK menarik perhatian aktivis muda Wahyudi.

"menurut saya dan opini saya penerapan aturan tersebut diduga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang persidangan yang terbuka untuk umum dan pasal 195 KUHAP, semoga hal ini bisa menjadikan koreksi dan evaluasi oleh Mahkamah Agung Republik Indoensia dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Agama Situbondo karena masalah Hukum ini menyangkut hak bagi setiap warga negara Indonesia yang menganut azas Equality before the Law, semoga kritik, saran, masukan saya menjadikan kantor Pengadilan sebagai peradilan yang lebih bersih, adil, sesuai Undang-Undang" tutup Wahyudi.


Pengadilan sebagai lembaga peradilan diharapkan benar-benar menjadi WBK dan WBP dan sesuai harapan masyarakat.


Pewarta :  Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home