Thursday, 29 September 2022

"Panitera PA Situbondo memberikan klarifikasi"


Situbondo,www. Teropong Timur News.co.id


Beredarnya berita dan informasi terkait surat Nomor : 3969/DJA/HM.00/9/2022 perihal pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang masuk, sedang yang berkepentingan wajib menggunakan ID card yang diberikan petugas jaga, awak media mencoba meminta klarifikasi ke kantor Pengadilan Agama Situbondo (Kamis, 29 September 2022).


"sesuai surat Nomor 3969 itu untuk membatasi pengunjung yang tidak berkepentingan masuk ke dalam Pengadilan Agama Situbondo yang tujuannya menghindari makelar kasus, mencegah praktek gratiifkasi, karena ada kejadian yang sebelumnya terjadi di luar kota  Situbondo tentang kasus Gratifikasi, kalau untuk wartawan silahkan saja masuk menyesuaikan amanah UU keterbukaan informasi publik Nonor 14 tahun 2008 dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 gak apa-apa masuk mas kaitannya mau meliput berita" jelas H. Khadimul Huda, SH.M.H. kepada awak media.

Sejak adanya surat edaran tentang pembatasan bagi pengunjung yang akan masuk ke Pengadilan Agama bertujuan untuk menghindari adanya makelar kasus dalam perkara pihak-pihak, mencegah adanya praktek Gratifikasi, namun hal tersebut tentang pembatasan bagi pengunjung yang mau masuk ke Pengadilan Agama Situbondo perlu disosialisasikan kepada khalayak umum/publik agar dipahami maksud dan tujuan dari pembatasan kepada pengunjung.


Pewarta  :  Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home