Saturday, 20 August 2022

"Heboh !! Ribut-ribut di lahan warga"



Situbondo, www.teropongtimur.co.id

Hari ini warga desa Kukusan : Tolas melaporkan Kepala desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo dengan dugaan pasal 170 KUHP didampingi Penasehat Hukum Lukman Hakim, SH dan rekan-rekan Lembaga. (Sabtu, 20 Agustus 2022).


"saya bersama klien saya Tolas melaporkan kepala desa Klatakan bersama orang-orang yang turut serta merusak lahan ssluas kurang lebih 4.600 m2 yang ditanami tanaman tebu, tanah tersebut dibeli dari ahli waris sekitar tahun 2014-an sampai sekarang, hari ini jelas-jelas kepala desa Klatakan memerintahkan kepada sekelompok orang untuk merusak, memotong tanaman tebu yang ada di lahan yang dibeli pak Tolas, kepala desa Klatakan ada di lokasi langsung hari ini dan ada stetmen bahwa tanah tersebut masuk lahan Los desa kata kades Klatakan, kalau memang tanah tersebut milik los desa kenapa dari dulu tidak diambil alih kenapa baru sekarang dipermasalahkan, karena berdasarkan data, bukti-bukti klien saya jelas ada petok/kohir atas tanah yang dipermasalahkan saat ini, harapan saya laporan/pengaduan klien saya diproses secara Hukum dan mohon pihak Polres Situbondo menindaklanjuti laporan/pengaduan klien saya (Tolas warga kukusan, kecamatan Kendit) sesuai Hukum yang berlaku, saat kejadian hadir juga pihak dari Polsek Kendit turun ke Lokasi untuk mengkondusifkan situasi dan kondisi di obyek sawah/tanah yang dipermasalahkan" jelas Lukman Hakim, SH selaku PH Tolas dengan tegas.


Anggota salah satu Lembaga yang ikut menjadi saksi dan mendampingi Tolas juga menerangkan kepada awak media, "benar mas dugaan yang menyuruh merusak, memotong, membabat tanaman Tebu yang ditanam oleh pak Tolas atas tanah seluas kurang lebih 4.600 m2 itu kades klatakan bersama sekelompok orang, kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB dan sampai-sampai pihak Polsek Kendit juga turun ke lokasi dan meminta  menghentikan kegiatan pemotongan pohon tebu demi kondusifitas di TKP, memghindari hal-hal yang tidak diinginkan" tutur Didik kepada awak media.


Awak media akan melakukan klarifikasi dan meminta informasi lebih lanjut perihal kejadian awal dan yang sebenarnya kepada kepala desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo dalam waktu dekat sehingga ada kejadian ribut-ribut di lokasi lahan seluas kurang lebih 4.600 m2 di wilayah desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo tersebut.


Pewarta :  Wahyu

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home