Asosiasi Sopir Logistick Indonesia Berharap Pemkab Banyuwangi Memiliki Cargo, untuk Sopir Logistick
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Ketua Asosiasi Sopir Logistick Indonesia *Slamet Barokah* berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab) bisa memiliki Cargo untuk tempat parkir truck-truck logistick yang berada diwilayah Banyuwangi,
Slamet Barokah, saat di temui awak media menyampaikan, Demi menjaga kenyamanan para sopir truck logistick yang datang dari kota lain kewilayah Banyuwangi, setidaknya untuk bisa beristirahat dan ada tempat parkir untuk kendaraan, mulai jenis yang kecil, sampai yang besar, "ucap Slamet "pada Rabu 24 Agustus 2022
"Selanjutnya disampaikan. Terminal Cargo bagi kalangan sopir logistick bisa dijadikan lokasi bongkar muat maupun parkir dan beristirahat sementara ketika mereka berada di Banyuwangi. Oleh kare yang menjadi pintu masuk kendaraan logistik ke arah Bali dan wilayah Indonesia timur sangat layak untuk memiliki terminal, "ujar Slamet
"Demi kepentingan umum dan ketertiban lalu lintas (lantas), kata Slamet, dijalan raya agar tidak melanggar undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), bahwasannya pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000, "pungkas Slamet Barokah,
Untuk menyikapi semua itu agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan terhadap para sopir logirtik, kami atas nama mewakili semua para sopir berharap kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mempasilitasi tempat agar tidak serta merta untuk menempatkan parki sembarangan,, sehingga mengganggu jalannya lalu lintas, yang mana sudah tertuang dalam undang undan dan pasal pasal yang ditentukan tersebut agar bisa terjaga dan dita'ati oleh semua para sopir logistikyang ada di Banyuwangi.
Sumber: Solichin/tim
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home