Eksploitasi Pasir Besar - Besaran Di Ngoro Jombang, Perintah Kapolri Diabaikan
Jombang.www.teropong.timur
JOMBANG , Penambangan Pasir ILegal di wilayah Hukum Polres Jombang semakin membuat penanganan hukum kian suram. Potensi alam di jadikan ajang kekayaan pribadi seorang pengusaha.
Pemantauan dan Pengamatan media ini dilapangan menyebutkan bahwa, galian c liar milik Budi warga Mojokerto diduga tidak mengantongi ijin sama sekali. Kegiatan tambang tersebut terletak di Desa Kauman Dusun Krenggan kecamatan Ngoro Jombang Jawa Timur.
Aktivitas galian C liar besaran dengan menggunakan alat berat 2 Unit ekscavator. Sedangkan dilapangan tampak puluhan dum Truk sebagai sarana eksploitasi pasir keluar dari lokasi tambang.
Salah satu warga desa Kerenggan yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, kegiatan tambang Tambang galian c Ilegal ini sudah beroperasi hampir 3 Minggu , dan pengusahanya berasal dari Mojokerto.
"Saya dengar BD kerja sama dengan pengusaha penimbunan pasir / STOCKPILE PT. SKA ( SINAR KARYA ADIMARGA, yang ada di luar kabupaten Jombang," ucapnya pada media ini. Rabu (24/8).
Masih menurut warga desa Kerenggan ini, dengan adanya aktivitas penambangan tersebut masyarakat merasa terganggu. Sebab aktifitas yang dilakukan oleh pihak penambang 24 jam nin stop.
"Jujur sebenarnya warga desa Kranggan saat ini merasa terganggu dengan suara bising mobil Dam Trak yang mondar mandir mengangkut pasir ,Namun para warga mengakui tidak bisa berbuat apa apa di karenakan Pihak Polsek Ngoro Pun di duga Kuat sudah tau keberadaan kegiatan Ilegal tersebut," tuturnya.
Ditambahkannya, bagaimana tidak tahu pihak Polsek Ngoro, sedangkan lokasi tambang itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilo aja dengan kantor Polsek Ngoro. Kami tidak mau berandai andai, tentunya ada dugaan kuat mereka juga terkondisi dengan baik.
Kami sangat mengharapkan semoga pihak Aparat penegak hukum Polres Jombang dan penegak Hukum Polda Jatim Sudi menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di desa kami , agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil Paser tersebut dan pastinya jalan desa kami agar tidak semakin rusak parah.
Secara terpisah media ini sudah berusaha menemui Kepala Desa Kranggan kecamatan Ngoro - Jombang, , Namun sang Kades Suhartana tidk mau menemui untuk di konfirmsi terkait penambangan di desanya, bahkan Kades Suhartana terkesan enggan dengan awak media ini.
Terpisah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat di konfirmasikan media ini melalui pesan singkat Whashap mengatakan, terima kasih informasinya, nanti kami cek.
Sementara itu dikutip dari siaran persnya bahwa kinerja Kepolisian saat ini sedang mendapat banyak sorotan dari publik. Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Caranya, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Untuk diketahui, pertambangan liar pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. ( Fan / YADI )
Sumber. : Investigasi Teropong
Timur Yadi / Fan
Pawarta. :. MISYADI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home