Thursday, 7 July 2022

*Tudingan Penyuapan 10 Juta, Hanya Fitnahan Seperti Berita Pesanan Pribadi*



Probolinggo -  www.teropongtimur.co.id

Permasalahan yang tidak pernah terputus terkait pemberitaan tambang milik FA,yang berada di desa Patalan kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, seperti tidak ada kepuasan pada Oknom yang hanya mengatas namakan Masyarakat bahkan  pemberitaan yang di duga  selalu melanggar kode etik Jurnalis ,   dengan memberi kabar atau penyajian berita  pada Masyarakat yang tidak berimbang atau  tidak ada Konfermasi  yang jelas,


Sehingga opini publik yang beredar sangatlah merugikan orang yang di beritakan secara personal, atau bisa dikatakan megrong-rong dengan pemberitaan negatif di   media online.


Beredarnya pemberitaan yang seolah   FA merugikan masyarakat dan pemerintahan dan selalu melanggar hukum ,hingga  tuduhan penyuapan atau tudingan melakukan penyuapan senilai Rp10 juta itu , untuk tutup mata dan telinga pada Dinas Kehutanan yang  tidak di dasari  konfermasi  jelas, bahkan nama terang Utomo yang di maksud dalam pemberitaan, yang mengandung Fitnahan tersebut, dirinya  mengakui tidak pernah ada wartawan yang datang pada dirinya, bahkan Utomo mengakui dirinya tidak pernah kenal atau tatap muka  dengan FA yang di maksud oleh pewarta di media online "DN", sekali lagi  Saya tegaskan bahwa saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan di media online tersebut,  karena tanpa ada konfirmasi kepada saya"ujar Utomo


Persoalan tersebut telah membuat saya tidak nyaman dan resah, langkah selanjutnya saya akan mensomasi  Media online tersebut dan saya  akan  bersurat juga ke Dewan pers terkait pemberitaan yang sudah beredar agar kedepannya tidak seenaknya mencatut nama orang dengan nama jelas tanpa ada inisial ,. imbuhnya


Dalam waktu yang bersamaan kuasa hukum dari FA ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh media online tersebut sangat merugikan client kami, dengan kejadian ini kami akan mengambil langkah hukum serta tidak akan main main ,karena sudah merugikan client saya dalam dugaan melanggar pasal 266 dan pasal 263 tentang keterangan palsu atau statemen yang tidak benar, sama pasal 311 ayat 1 tentang fitnah. terangnya dengan tegas Yaberlinus lase,SH.MH selaku kuasa hukum


 terkait dengan perijinan, PT client kami  juga tentang IPHPS, kami sudah di periksa oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemeriksaan tersebut  tidak ditemukan pelanggaran, yang sudah di  Beritakan oleh media online , tuturnya. 

Pewarta : MH

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home